Bupati Mursini Keluarkan Maklumat Perbolehkan Shalat Tarawih di Mesjid Selama Ramadhan

Jumat, 24 April 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Kuantan Singingi Riau (Foto isitimewa)

Masjid Agung Kuantan Singingi Riau (Foto isitimewa)

TELUKKUANTAN (Kuantan Singingi) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memperbolehkan umat muslim melaksanakan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan di mesjid ataupun di musholah.
Namun demikian, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini dalam maklumat nomor 400/Kesra/477 melarang masyarakat/jemaah berstatus ODP dan PDP sholat berjemaah di mesjid  sampai habisnya masa isolasi.
Jemaah yang akan melaksanakan sholat berjemaah di masjid atau mushola juga diharuskan membawa sajadah dari rumah masing-masing. Jemaah diperingatkan untuk tidak bersalaman atau tidak kontak tangan langsung dengan jemaah lain.
Santapan rohani Ramadhan yang biasanya setiap tahun dijadwalkan sebelum sholat tarawih, untuk saat ini ditiadakan. Pemkab melalui Kemenag tidak memfasilitasi jadwal ceramah atau santapan rohani untuk Ramadhan 1441 H ini.
Menindaklanjuti amalan yang disarankan MUI agar rakyat dan negeri ini terhindar dari wabah corona, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini mengharuskan Imam sholat berjemaah untuk membaca Qunut Nazilah (doa menolak bencana) setelah rukuk pada raka’at terakhir shalat wajib dan shalat witir.
Sedangkan pengurus masjid diwajibkan menjaga kebersihan tempat berwudhu, menggulung karpet. Bahkan pengurus masjid juga diharuskan menyediakan cairan pembersih tangan seperti air mengalir dan sabun atau juga hand sanitizer.
Bupati Drs H.Mursini dalam maklumatnya juga meminta aparatur pemerintah termasuk pemerintahan desa, aparat keamanan TNI, Polri, pemangku adat serta tokoh masyarakat untuk membantu sepenuhnya pelaksanaan maklumat ini.(smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB