Bupati Mursini Keluarkan Maklumat Perbolehkan Shalat Tarawih di Mesjid Selama Ramadhan

TELUKKUANTAN (Kuantan Singingi) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memperbolehkan umat muslim melaksanakan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan di mesjid ataupun di musholah.
Namun demikian, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini dalam maklumat nomor 400/Kesra/477 melarang masyarakat/jemaah berstatus ODP dan PDP sholat berjemaah di mesjid  sampai habisnya masa isolasi.
Jemaah yang akan melaksanakan sholat berjemaah di masjid atau mushola juga diharuskan membawa sajadah dari rumah masing-masing. Jemaah diperingatkan untuk tidak bersalaman atau tidak kontak tangan langsung dengan jemaah lain.
Santapan rohani Ramadhan yang biasanya setiap tahun dijadwalkan sebelum sholat tarawih, untuk saat ini ditiadakan. Pemkab melalui Kemenag tidak memfasilitasi jadwal ceramah atau santapan rohani untuk Ramadhan 1441 H ini.
Menindaklanjuti amalan yang disarankan MUI agar rakyat dan negeri ini terhindar dari wabah corona, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini mengharuskan Imam sholat berjemaah untuk membaca Qunut Nazilah (doa menolak bencana) setelah rukuk pada raka’at terakhir shalat wajib dan shalat witir.
Sedangkan pengurus masjid diwajibkan menjaga kebersihan tempat berwudhu, menggulung karpet. Bahkan pengurus masjid juga diharuskan menyediakan cairan pembersih tangan seperti air mengalir dan sabun atau juga hand sanitizer.
Bupati Drs H.Mursini dalam maklumatnya juga meminta aparatur pemerintah termasuk pemerintahan desa, aparat keamanan TNI, Polri, pemangku adat serta tokoh masyarakat untuk membantu sepenuhnya pelaksanaan maklumat ini.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...