TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kuantan Singingi Drs H. Mursini M.Si akhirnya menyurati Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Riau. Surat ini terkait dengan status pasien positif Tn EW.
Juru Bicara Covid 19 Kuantan Singingi DR Agusmandar dalam keterangannya menyebutkan dalam surat itu disampaikan bahwa Tn EW sejak tahun 2009 sudah bertugas di Pekanbaru. Tn EW tidak lagi berdomisili di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, seperti tertera dalam KTP.
“ Tn EW tidak berdomisili di Kuansing. Hanya orang tuanya yang berdomisili di Kuansing. Jadi kurang tepat menempatkan Tn EW sebagai pasien positif Kuantan Singingi,” kata Agusmandar saat dihubungi KuansingKita.
Sebelumnya, dalam update Selasa (12/5/2020),Tim Gugus Tugas Provinsi Riau melalui juru bicara Covid 19 Riau, Indra Yopi menyebutkan dari tujuh penambahan pasien positif di Provinsi Riau, satu orang diantaranya yakni pasien nomor 79 Tn EW, 33 tahun, berasal dari Kuantan Singingi.
Indra Yopi menambahkan ini adalah pasien positif pertama dari Kuantan Singingi. Dari kondisi ini sudah sepuluh kabupaten/kota di Riau yang terkonfirmasi pasien positif corona. Kini hanya Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum ada pasien positif corona. Pernyataan ini sudah dipublikasikan di sejumlah media massa.
Menanggapi pernyataan Jubir Covid 19 Riau, Agusmandar menegaskan, tidak tepat menempatkan Tn EW sebagai pasien positif Kuansing. Tn EW tidak dirawat di Kuansing saat ditetapkan positif corona. Mulai 8 Mei 2020, Ia dirawat di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru sebagai pasien PDP dan ditetapkan positif corona setelah keluar hasil swab 1 dan 2 pada 12 Mei 2020.
” Jadi Tn EW tidak masuk dalam data covid 19 Kuansing,” kata Agusmandar.
Kendati begitu, timpal Agusmandar, Tim Gugus Tugas Kuansing tidak pula abai. Begitu mendapatkan inofrmasi, Tim Gugus Tugas Kuansing langsung melakukan tracing atau penelusuruan kontak, sesuai arahan Kadis Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
” Bahkan Tim Gugus Tugas Kuansing langsung melakukan Rapid Tes terhadap keluarga Tn EW yang berada di Kuansing. Hasilnya negatif,” kata Agusmandar
Agusmandar menjelaskan hasil rapid tes negatif karena sejak 3 bulan lalu Tn EW tidak pernah pulang ke Kuantan Singingi. Begitu pula kedua orang tuanya, sudah cukup lama tidak mengunjungi anaknya.
Tn EW bertugas sebagai aparat pengak hukum di Pekanbaru. Ia termasuk klaster Sukabumi, Jawa Barat, bersama 5 temannya yang lain yakni pasien nomor 75 hingga nomor 80. Tn EW pulang ke Pekanbaru dari Sukabumi satu bulan lalu menggunakan mobil bersama 5 orang temannya.
” Ternyata satu orang dari temannya satu mobil terkonfirmasi positif corona,” terang Agusmandar.
Di akhir keterangannya, Agusmandar menegaskan Tim Gugus Tugas Kuansing sudah menggelar rapat dengan pimpinan. Mengingat Tn EW tidak lagi berdomisili di Kuansing dan sudah mengurus surat pindah maka Tim Gugus Tugas Kuansing berpendapat bahwa Tn EW tidak tepat dimasukkan sebagai pasien positif Kuansing. Sebab Tn EW tidak masuk dalam data covid 19 Kuansing.
“ Tn EW tidak masuk dalam data covid 19 Kuansing. Tn EW semestinya masuk dalam data pasien positif Pekanbaru,” tutup Agusmandar. (smh)