TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pertemuan Bupati H.Mursini dengan Menteri LHK Siti Nurbayah dalam acara Partai Nasdem di Kantor DPW Partai Nadem Riau, Sabtu (18/7/2020 tadi, disempatkan membahas masalah lahan dalam kawasan hutan di Kuansing
Kepada KuansingKita Bupati H.Mursini mengatakan ada beberapa masalah mustahak di Kuansing yang dibahas dengan Menteri LHK, Siti Nurbayah. Misalnya desa atau kawasan pemukiman yang sampai kini masuk dalam ploting kawasan hutan.
Selain itu, dikatakan, ikut juga dibahas areal kebun warga di atas tanah hak milik yang masuk dalam areal kawasan hutan lindung. Kondisi ini ikut dibahas karena sering membuat pemilik tanah hak milik merasa ragu menggarap lahan mereka.
Padahal kata Bupati H.Mursini, keberadaan lahan warga di areal kawasan hutan lindung ini jauh sebelum lahirnya undang-undang atau jauh sebelum kemerdekaan.
Untuk ini, Bupati H.Mursini meminta kepada Menteri LHK Siti Nurbayah memberikan solusi agar lahan hak milik bisa dikeluarkan dari ploting kawasan hutan lindung. Sehingga warga pemilik lahan hak milik tidak ragu menggarap lahannya.
Menurut Bupati H.Mursini, dalam perbincangannya dengan Menteri LHK Siti Nurbayah ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk Kuansing. Ibu Menteri kata Bupati H.Mursini menawarkan program TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria)
Berdasarkan catatan KuansingKita, program TORA merupakan salah satu program nasional alam guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu pemerintah akan melakukan penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH)
Selain program TORA, Menteri Siti Nurbayah kata Bupati H.Mursini juga menawarkan Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, Perhutanan Sosial dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, namun memperhatikan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Skema Perhutanan Sosial diantaranya Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Mengingat kewenangan kehutanan tidak berada di kabupaten, Menteri Siti Nurbayah menyarankan usulan Kuansing disampaikan lewat Dinas Kehutanan Provinsi.
“ Nanti kita akan usulkan lewat Dinas Kehutanan Provinsi sesuai arahan ibu menteri,” kata Bupati H.Mursini (smh)
