Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kuansing Hasilnya Direkomendasikan ke KASN di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2020 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Detikcom)

Ilustrasi (Foto Detikcom)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing sebaiknya bisa menahan diri untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020.
Pasalnya Bawaslu Kuansing sudah memproses temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk itu Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta.
Mengutip situs resmi Bawaslu Kuansing, Badan Pengawas Pemilu Kuansing ini telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak 21 Juli 2020. Bawaslu telah meminta keterangan dari penemu, terlapor, saksi dan ahli.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Ardi Saputra mengatakan untuk keterangan ahli, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari ahli administrasi negara dan ahli tata negara Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Kuansing menyimpulkan memang telah terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hasil pemeriksaan ini direkomendasikan ke KASN via pos pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Mardius menjelaskan, terkait rekomendasi yang dikirim ke KASN di Jakarta, Bawaslu hanya sebatas mengirimkan rekomendasi saja. Sementara sanksinya nanti sepenuhnya menjadi kewenangan KASN.
Kini kata Mardius, pihaknya menunggu hasil dan tindaklanjut KASN terhadap rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu Kuansing. Bawaslu menunggu bentuk sanksi yang dijatuhkan KASN.
Sekalipun bentuk sanksi KASN dikirimkan ke Bawaslu Kuansing, namun Bawaslu Kuansing tidak berhak mengeksekusi. Pihak yang mengeksekusi keputusan KASN itu Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kuantan Singingi.
Karena itu, sambung Mardius Ardi Saputra sanksi dalam bentuk keputusan KASN itu nantinya dikirimkan ke Bupati Kuantan Singingi untuk dieksekusi. Namun sejauh ini, Bawaslu Kuansing tidak merincikan identitas ASN yang bermasalah
Menyikapi kondisi ini, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Ardi Saputra berharap sebelum dan setelah penetapan calon, semua ASN baik itu pejabat ASN ataupun fungsional ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
ASN ataupun fungsional ASN tidak dibenarkan melakukan politik praktis yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Langkah ini dilakukan guna terciptanya Pilkada yang kondusif, aman dan adil di Kabupaten Kuantan Singingi.(smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB