Keputusan Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masih Tuai Kritik dan Cercaan

Rizki Poliang

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Keputusan Bawaslu Kuansing menghentikan pengusutan atau penanganan kasus dugaan ijazah palsu atas nama bakal calon bupati H.Halim kini masih saja menuai kritik dan cercaan.
Mengutip RiauIn, penanganan kasus dugaan ijazah palsu itu dihentikan lantaran Bawaslu Kuansing menilai tidak memenuhi unsur materil pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota
Alasan Bawaslu ini yang mendapatkan kritikan tajam dari praktisi hukum, Rizki Poliang. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KuansingKita, Jumat (18/9/2020), Rizki Poliang mengatakan keputusan itu bukan ranah Bawaslu
“ Bukan ranah Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran dimaksud tidak memenuhi unsur materil Pasal 184 UU No. 10 Tahun 2016. Bawaslu bukan institusi peradilan yang dapat sesukanya melakukan penafsiran terhadap aturan hukum.” tandas Rizki Poliang
Rizki juga menyesalkan Bawaslu yang dinilai kurang memahami syarat materil. Padahal kata Rizki dalam pasal 13 ayat (3) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 telah diterangkan secara jelas dan rinci tentang syarat materil.
“ Dalam pasal 13 ayat (3) Perbawaslu 14 tahun 2017, syarat materil adalah peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan bukti, dan itu semua sudah dipenuhi oleh pelapor,” kata Rizki
Rizki juga menyinggung pasal yang disangkakan. Menurut Rizki terkait dengan pasal yang disangkakan, kewenangan tersebut ada ditangan penyidik dan penuntut umum, bukan pada Bawaslu. Seharusnya kata Rizki Bawaslu memahami tentang ini.
Pria asal Kari ini dengan lantang mengatakan Bawaslu Kuansing yang langsung memvonis bahwa laporan dugaan ijazah palsu dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 184, merupakan keputusan yang salah besar.
Rizki menjelaskan proses penanganan pelanggaran baru bisa dihentikan apabila laporan tersebut bukan dugaan pelanggaran pemilihan dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Karena itu kata Rizki, dalam menentukan laporan itu masuk pelanggaran pemilu atau bukan, Bawaslu harus mengacu pada ketentuan pasal 26, pasal 31 dan pasal 32 Perbawaslu No. 14 Tahun 2017. Setelah itu baru diputuskan laporan itu dilanjutkan atau dihentikan.
Terkait dengan pendampingan oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Rizki menegaskan itu bukan berarti Bawaslu berubah menjadi institusi yang berwenang menentukan suatu perbuatan hukum itu memenuhi unsur atau tidak.
Menurut Rizki, Bawaslu bersama penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu hanya sebatas pada serangkaian proses untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilaporkan.
Jika memang terdapat adanya dugaan perbuatan pidana maka Bawaslu meneruskan laporan tersebut kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model A.11.
Dari semua itu, Rizki yang juga pengacara dari pelapor Khairul Ikhsan menilai Bawaslu tidak serius dalam menanggapi kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan. Apalagi katanya pada saat pemeriksaan berlangsung, telah dilakukan scaning barcode
“ Hasil scaning barcode sesuai dengan nomor peserta atas nama Abdullah dan nomor peserta yang sama pula termuat dalam ijazah terlapor,” papar Rizki.
Dari sini sambung praktisi hukum ini, timbul pertanyaan, apakah  ijazah yang identik sedemikian itu tidak patut dicari tahu kebenaran dan keasliannya, dan apakah Bawaslu telah benar-benar melakukan klarifikasi atas persoalan ini pada Kementerian Pendidikan di Jakarta
Atas kelalaian Bawaslu ini, Rizki menilai bahwa Bawaslu Kuansing gagal memahami dan bahkan mengangkangi regulasi yang telah dibuat oleh institusinya sendiri. Untuk itu, Rizki mengaku tidak akan tinggal diam memperjuangan kebenaran ini.
“ Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penanganan persoalan ini, dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan kajian-kajian secara yuridis guna membawa persoalan ini ke DKPP,” tutup Rizki (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...