TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati KPU Kuansing melalui SK nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, sudah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon Rabu (23/9/2020). Namun hasil penetapan KPU Kuansing ini mendapat sanggahan untuk dibatalkan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan Rizki Poliang kepada KuansingKita, Kuasa Hukum ASA, Rizki J Poliang, SH,MH dan Dody Fernando,SH,MH telah mendaftarkan permohonan pengajuan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kuansing, Jumat (25/9/2020).
Hal yang menjadi objek sengketa yakni proses penetapan pasangan calon yang dituangkan dalam surat keputusan KPU nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020. Kuasa hukum ASA ini meminta agar penetapan KPU itu dibatalkan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu
Alasan Kuasa Hukum ini minta dibatalkan, karena pihaknya menilai ada kelalaian pihak KPU dalam memverifikasi dokumen pasangan calon atas nama H.Halim. Disebutkan, KPU Kuansing tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kementrian Pendidikan di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum ASA ini menyesalkan sikap KPU yang tidak memverifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim hingga ke Kementrian Pendidikan di Jakarta. Padahal database mengenai ijazah tersebut berada di Kementrian Pendidikan. Karena itu KPU diniliai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.
Dua praktisi hukum yang masih muda ini meyakini pihaknya sudah mempelajari semua regulasi yang ada, baik yang bersifat umum maupun teknis terkait prosedur penerbitan ijazah paket C. Berbekal keyakinan itu, pihaknya mengajukan sengketa ke Bawaslu Kuansing
Kuasa Hukum ASA ini berharap agar persidangan nanti terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat dapat menilai apa sebenarnya yang selama ini dipersoalkan mengenai ijazah tersebut. Disamping itu mereka juga berharap, sengketa ini menjadi moment edukasi untuk masyarakat
“ Kami berharap sengketa ini bisa menjadi moment edukasi bagi masyarakat serta dapat pula menjadi ajang pertarungan yang akademis dan dialektis,” tutup Kuasa Hukum ASA ini dalam keterangan tertulisnya (smh).