Peredaran Kain Sarung Bisa Ditangkap Jika Masa Kampanye Berakhir

TELUKKANTAN (KuansingKita) – Wakil Ketua Tim Bermitra Musliadi mengatakan peredaran kain sarung bisa ditangkap jika masa kampanye sudah berakhir. Untuk itu Musliadi minta Bawaslu dan segenap elemen masyarakat seperti Relawan Pilkada Jujur untuk mengawasi peredaran kain sarung setelah masa kampanye berakhir.
Kepada KuansingKita Musliadi mengatakan kain sarung yang dibagikan kepada pemilih memang dibenarkan dalam pasal 26 PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Pilkada. Kain sarung itu merupakan bahan kampanye berupa pakaian. Sehingga peredaran kain sarung dibenarkan peraturan KPU
Namun sambung Musliadi kain sarung itu hanya boleh diedarkan pada masa kampanye. Kain sarung sebagai bahan kampanye, tidak boleh lagi diedarkan setelah berkahir masa kampanye. Sedangkan masa kampanye dalam tahapan Pilkada 2020 berakhir hari ini Sabtu 5 Desember 2020 pukul 24.00 wib atau pukul 12 malam.
“ Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020, masa kampanye Pilkada 2020 dimulai 26 September 2020  dan berakhir 5 Desember 2020,” terang Musliadi
Karena itu Musliadi juga meminta kepada para pendukung Bermitra untuk ikut mengawasi peredaran kain sarung setelah berakhir masa kampanye. Jika peredaran kain sarung ditemukan setelah berakhir masa kampanye, itu sama dengan pemberian money politik, sekalipun barang yang dibagikan serupa dengan sebelumnya.
Musliadi menjelaskan pemberian money politik dalam pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016 memberikan sanksi hukuman kepada pemberi dan penerima. Jadi, pesan Musladi, masyarakat tidak usah menerima kain sarung kalau masa kampanye sudah berakhir atau hari ini Sabtu 5 Desember mulai pukul 00.01 wib. Ancaman hukumannya berat, paling singkat tiga tahun penjara.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH, MH ketika diminta konfirmasinya tentang peredaran kain sarung mengatakan kain sarung sebagai bahan kampanye hanya boleh beradar pada masa kampanye. Di luar masa kampanye atau setelah masa kampanye berakhir kain sarung tidak boleh lagi diedarkan kepada pemilih.
“ Kain sarung itu hanya boleh diedarkan pada masa kampanye. Di luar masa kampanye kain sarung itu tidak boleh diedarkan lagi,” tandas Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...