Andi Putra – Suhardiman Unggul dengan Selisih Perolehan Suara yang Fantastis

Rabu, 9 Desember 2020 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar Rabu (9/12/2020) berjalan lancar dan kondusif. Pasangan nomor urut 1, Andi Putra – Suhardiman Ambi unggul dengan selisih perolehan suara yang sangat fantastis.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dipaparkan salah satu kubu kontestan, selisih perolehan suara antara pasangan Andi Putra – Suhardiman Ambi dengan calon lainnya merupakan selisih  tertinggi sepanjang sejarah Pilkada di Kuantan Singingi.
Perolehan suara pasangan nomor urut 1, Andi Putra – Suhardiman Ambi sebanyak 68.033 suara, kemudian menyusul pasangan nomor urut 3, H. Halim – Komperensi sebanyak 50.496 suara dan dibawahnya pasangan nomor urut 2, H. Mursini – Indra Putra sebanyak 35.669 suara
Artinya, selisih perolehan suara Andi Putra – Suhardiman Ambi dengan urutan perolehan suara dibawahnya H. Halim – Komperensi sebesar 17.537 suara. Sedangkan dengan pasangan H. Mursini – Indra Putra selisih perolehan suara mencapai 32.364 suara.
Ini merupakan selisih suara terbesar dibandingkan dengan Pilkada Kuansing lainnya yang digelar melalui pemilihan langsung sejak 2006 lalu. Dalam Pilkada Kuansing 2015 lalu misalnya, pasangan dengan perolehan suara tertinggi hanya berselisih 348 suara dengan urutan di bawahnya 
Tingginya selisih perolehan suara antara paslon yang unggul dengan paslon lainnya secara tidak langsung telah menghambat paslon lain untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya untuk mengajukan gugatan, ada syarat yang diatur Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.
Dalam lampiran V Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 disebutkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa- 500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Jumlah suara sah dalam Pilkada Kuansing 2020 sebesar 154.198 suara. Sedangkan 1,5 persen dari 154.198 suara hasilnya sekitar 2300 suara. Sementara selisih perolehan suara dalam Pilkada Kuansing 2020 mencapai 17.537 suara. Sehingga gugatan sengekata Pilkada tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB