TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengacara ASA Dody Fernando, SH, MH memastikan ASA sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan Pemohon H. Halim – Komperensi akan bersidang secara langsung di Makamah Konstitusi
“ Kami bersidang secara langsung di Makamah Konstitusi, tidak secara virtual. Jadwalnya Jumat 29 Januari 2021 pukul 14.00 WIB,” jelas Dody Fernando saat dihubungi KuansingKita Senin (25/1/2021)
Kepada KuansingKita Dody Fernando mengatakan pihaknya yakin permohonan Pemohon akan ditolak hakim Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang dikemukakan Dody yaitu syarat yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi
Dalam persidangan nanti pihak ASA juga akan mengajukan keberatan karena permohonan Pemohon obscuur yaitu kabur atau tidak jelas. Dody melihat permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada tapi sengekta administrasi dan tindak pidana Pilkada.
“ Sengketa seperti ini kewenangan Bawaslu, Gakumdu dan bermuara di Pengadilan Negeri,” papar Dody Fernando
Pihak ASA menurut Dody juga akan mengajukan eksepsi terkait Pemohon yang tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan. Untuk penilaian ini, Dody mengaitkannya dengan ambang batas yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada
Bahkan menurut Dody pihaknya juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Pasalnya pihak ASA menilai isi permohonan Pemohon bukanlah sengketa hasil Pilkada tapi sengketa administrasi dan tindak pidana Pilkada yang tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
“ Kita juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Soalnya isi permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada,” tandas Dody Fernando (smh)