TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua DPRD Kuansing kini semakin terang. DPP Partai Golkar menetapkan Dr Adam, SH,MH sebagai calon PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penetapan Dr Adam, SH, MH disampaikan DPP Partai Golkar dalam surat nomor B-158/GOLKAR/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021. Surat ini ditandatangani Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus dan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Dalam surat dengan prihal Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sisa masa jabatan 2019 – 2024, ada beberapa landasan hukum yang menjadi dasar penetapan Dr Adam SH,MH sebagai PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
Diantaranya PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu Keputusan Rapimnas Partai Golkar tahun 2013 nomor 02/RAPIMNAS-V/ tertanggal 23 November 2013.
Keputusan Rapimnas ini tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya. Dasar lainnya, Surat Edaran DPP Partai Golkar nomor SE-29/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019.
Surat Edaran ini tentang Ketentuan Rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan Dr Adam, SH,MH juga berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Riau nomor B-82/DPD/GOLKAR-R/XII.2020 tertanggal 20 Desember 2020
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau ini disebutkan guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sisa masa jabatan 2019-2024, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan Dr Adam,SH,MH sebagai PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Kendati begitu, Sekretraris DPD Partai Golkar Kuantan Singingi Masdar ketika diminta konfirmasinya mengatakan DPD Golkar Kuansing belum menerima surat dari DPP Partai Golkar prihal PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
“ Surat belum sampai ke DPD Partai Golkar Kuansing jadi kami belum bisa mengomentarinya,” kata Masdar saat dihubungi KuansingKita
Pernyataan Masdar ini tentu benar sekali. Pasalnya surat DPP Golkar nomor B-518/GOLKAR/I/2021 ini ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Provinsi Riau, bukan untuk DPD Golkar Kuansing. Dalam surat itu, DPD Golkar Provinsi Riau diminta menginstruksikan DPD Golkar Kuansing agar segera menindaklanjuti proses PAW.
Kepastian surat persetujuan dan penetapan Dr Adam SH, MH itu bisa terlihat dari pernyataan Ketua DPD Golkar Kuansing. Seperti dikutip dari GoRiau, Ketua DPD Golkar Kuansing, Andi Putra membenarkan bahwa DPP Golkar sudah menyetujui dan menetapkan satu nama sebagai calon PAW Ketua DPRD Kuansing.
“ Info dari DPP sudah diteken Ketum (Airlangga Hartarto),” ujar Andi seperti dilansir GoRiau. (smh)