Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK Dijadwalkan Rabu

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kuansing 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan Pemohon H. Halim – Komperensi akan digelar Rabu 17 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada yang dipublikasikan Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020 dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar di Lantai 2 Gedung 1 MK
Artinya sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020 akan digelar di ruang Sidang Pleno. Kalau saja sidang sengketa Pilkada Kuansing Rabu nanti memasuki agenda Sidang Pleno maka besar kemungkinan akan ada keputusan secepatnya
Sebab berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 sidang Pleno dilaksanakan untuk rnerneriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dengan anggota 9 orang hakim atau paling sedikit 7 hakim
Ini berbeda dengan Sidang Panel. Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan untuk rnerneriksa perkara perselisihan hasil Pilkada yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim. Sidang Panel belum melahirkan keputusan.
Sementara itu, pihak ASA (Andi Putra – Suhardiman Amby) sebagai Pihak Terkait dalam sidang sengeketa Pilkada Kuansing 2020 yang digelar di Makamah Konstitusi telah memastikan diri untuk berangkat ke Jakarta.
“ Sidang untuk Kuansing Rabu 17 Februari 2021. Kami berangkat ke Jakarta besok, Selasa 16 Februari 2021,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kuansing, Masdar saat dihubungi KuansingKita Senin sore
Masdar tidak berkomentar terkait materi persidangan. Namun beberapa hari lalu, Ia sangat yakin ASA sebagai pihak terkait akan memenangkan perkara ini. Artinya perolehan suara ASA yang ditetapkan KPU Kuansing tidak akan berubah.
Selain Masdar, KuansingKita juga menghubungi Ketua AMPG ( Angkatan Muda Partai Golkar ) Kuansing, Andi Cahyadi. Namun sampai berita ini ditulis Andi Cahyadi belum memberikan jawaban.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...