Kemenangan ASA Diperkuat MK. Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020 Tidak Dilanjutkan Lagi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Para pendukung dan simpatisan pasangan ASA kini sudah bisa berbesar hati. Kemenangan pasangan ASA dalam Pilkada Kuansing 2020 telah diperkuat Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual hari ini, Rabu (17/2/2021) pukul 16.00 WIB, Mahkamah dalam putusannya menyebutkan permohonan sengketa Pilaka Kuansing 2020 yang diajukan Pemohon H.Halim – Komperensi tidak diterima atau sidang tidak dilanjutkan lagi.
Kuasa Hukum pasangan ASA, Dody Fernando SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada KuansingKita mengatakan Mahkamah memutuskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun alasan hukum yang dikemukakan MK yakni pasal 158 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Mahkamah menyebutkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait jauh di atas ambang batas.
Selisih perolehan suara terbanyak yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 sebesar 1,5 persen dari jumlah suara sah untuk daerah  dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa. Sedangkan selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 17.900 suara
Selain pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016, ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon juga tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang sore tadi, Hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan andaipun ketentuan pasal 158 disimpangi quod non telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Alasan hukum mahkamah menurut Dody sesuai dengan dalil eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum ASA dalam sidang sebelumnya. Kuasa Hukum ASA meminta Mahkamah tidak melanjutkan persidangan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.
Kuasa Hukum ASA, Dody Fernando, SH,MH
Sidang hari ini menghadirkan 9 orang Hakim Makmah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan putusan perkara nomor 60/PHP.BUP – XIX/2021 yang dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Aswanto tepat pukul 17.26 WIB.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, Kuasa Hukum ASA, Dody Fernando, SH,MH meminta KPU Kuantan Singingi untuk secepatnya menggelar pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Kemenangan ASA ini menurut Dody merupakan kemenangan masyarakat Kuantan Singingi
“ Kita minta KPU Kuansing secepatnya menggelar pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” kata Dody
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kuansing, Masdar, yang dihubungi KuansingKita mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan ASA yang diperkuat dengan putusan MK. Sejak awal kata Masdar pihaknya sudah menduga selisih perolehan suara tetap menjadi pertimbangan MK
Masdar menambahkan pihak Pemohon tampaknya lupa dengan aturan seperti UU Nomor 10 tahun 2016 ataupun Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang memuat ambang batas selisih perolehan suara. “ Jadi mereka menggugat bukan karena aturan tapi lebih terkesan karena kecewa saja,” tandas Masdar.
Masdar juga meminta KPU Kuansing untuk tidak lagi mengulur-ulur waktu menggelar pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. KPU Kuansing kata Masdar harus secepatnya menggelar pleno Penetapan Calon Terpilih. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...