Mungkinkah Permohonan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 Ditolak. Tunggu Hasil Sidang Sore Nanti

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020 akan digelar sore ini, Rabu (17/2/2021) pukul 16.00 WIB. ASA sebagai pihak terkait akan menghadiri sidang ini secara virtual.
“ Kami tidak ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Kami hadir dalam sidang secara virtual sore nanti,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kuansing, Masdar kepada KuansingKita
Masdar menyebutkan sidang secara virtual akan digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Pihak ASA kata Masdar, sudah berada di Pekanbaru sejak Selasa (16/2/2021) kemaren.
Ditanya tentang Pemohon dan Termohon, Masdar mengatakan baik Pemohon maupun Termohon dan Pihak Terkait semuanya menghadiri sidang secara virtual.
“ Pemohon dan Termohon juga hadir secara virtual di Hotel Pangeran Pekanbaru,” jelas Masdar
Sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020 dengan Pemohon H.Halim – Komperensi yang akan digelar Rabu sore ini merupakan sidang ke 3. Banyak pihak berharap sidang akan melahirkan keputusan sore nanti.
Apalagi, sengeketa Pilkada Kuansing ini tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen dari jumlah suara sah.
Kuansing jumlah penduduknya 334 ribu jiwa. Sehingga selisih perolehan suara untuk sengeketa Pilkada Kuansing paling banyak 1,5 persen dari jumlah suara sah
Jumlah suara sah dalam Pilkada Kuansing 159.651 suara. Sehingga selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen dari 159.651 suara yakni sebesar 2.394 suara.
Sementara selisih perolehan suara ASA dengan pihak Pemohon H.Halim – Komperensi jauh melebih ambang batas. ASA 70.283 suara, pihak Pemohon 52.383 suara, selisihnya 17.900 suara.
Sejak MK menggelar sidang lanjutan mulai Senin (15/2/2021) sudah banyak permohonan Pemohon yang ditolak. Mungkinkah permohonan H.Halim – Komperensi juga ditolak. Tunggu saja hasil sidang sore nanti (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru