TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPU Kuansing telah menggelar pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kuansing 2020, Sabtu (20/2/2021). Namun pihak KPU Kuansing belum menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih kepada DPRD Kuansing
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST ketika dihubungi Kuansingkita membenarkan pihaknya belum menyerahkan surat keputusan penetapan calon terpilih ke DPRD Kuansing. Iwan mengatakan penyerahan SK direncanakan Senin ( 22/2/2021)
Kendati begitu, menurut Irwan Yuhendi, Berita Acara Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kuansing 2020 sudah diserahkan kepada Wakil ketua DPRD Kuansing, Juprisal.
“ Berita Acara sudah diserahkan kepada Waka DPRD Juprisal,” kata Irwan Yuhendi
Irwan menambahkan Ketua Partai Gerindara Kuansing itu hadir selaku delegasi DPRD Kuansing dalam pleno penetapan calon terpilih di KPU Kuansing Sabtu siang.
Pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kuansing 2020 menetapkan pasangan Andi Putra – Suhardiman Amby sebagai calon terpilih. Penetapan ini berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Kuansing Desember 2020 lalu.
Kendati penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kuansing ini sempat digugat oleh pasangan H. Halim – Komperensi di Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan yang diajukan Pemohon H. Halim – Komperensi itu ditolak atau tidak diterima.
Kapan Calon Terpilih dilantik. Dikutip dari Tempo.co, Kemendagri sudah menjadwalkan pelantikan 170 kepala daerah pemenang Pilkada 2020. Jadwalnya 26 Februari mendatang. Namun demikian jadwal itu bukan untuk seluruh daerah
Kemendagri masih mempertimbangkan adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan untuk 270 daerah. Sehingga pelantikannya tidak masuk dalam jadwal 26 Februari mendatang. Bisa jadi Kuantan Singingi masuk dalam 270 daerah yang memiliki disparitas.
Sedangkan tata cara pelantikan menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tetap mengacu pada pasal 164 UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur Bupati dan Walikota dilantik di Ibu Kota Provinsi oleh Gubernur
Hanya saja mengingat kondisi pandemic covid 19, pelantikan Bupati dan Walikota dilakukan secara virtual. Bupati dan Walikota tetap berada di daerah masing-masing, sedangkan Gubernur yang melantik berada di Ibu Kota Provinsi.(smh)