Polemik Kasus BPKAD Semakin Menarik untuk Disimak

Jumat, 19 Maret 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH menyatakan pihaknya akan memanggil tersangka dugaan penyelewengan SPPD fiktif, H, hari ini, Jumat (19/3/2021) pukul 10.00 WIB
Kendati begitu, ini bukan panggilan terakhir. Kepada KuansingKita Hadiman mengatakan jika tidak datang hari ini, Jumat (19/3/2021) pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga. Namun demikian tidak dijelaskan kapan dilayangkan surat panggilan ketiga
Dalam konfirmasinya yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Kajari Hadiman mengimbau agar tersangka H memenuhi panggilan penyidik. Ia mengatakan jika dalam panggilan ketiga tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa
“ Kami imbau tersangka memenuhi panggilan kedua. Jika tidak datang, Peyidik mengirimkan surat panggilan ketiga, jika tidak datang lagi akan kami jemput paksa dan langsung kami tahan,” tandas Kajari Hadiman
Namun demikian, beberapa hari lalu, H kepada KuansingKita mengatakan kalau pihaknya kini tengah melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan ini sudah didaftarkan Selasa (16/3/2021)
“ Permohonan praperadilan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (16/3/2021),” kata H
H menyebutkan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum. Terutama katanya uang senilai Rp 493 juta yang dikumpulkan dari 93 pegawai BPKAD
” Uang Rp 493 juta itu hasil hitungan Kabid Akuntansi dan Penyidik atas arahan seorang oknum pejabat,” kata H
Sementara itu, prkatisi hukum asal Kuansing, Rizki Poliang, SH, MH saat diminta konfirmasinya mengatakan memang tidak ada kewenangan Kabid Akuntansi dan Penyidik merekapitulasi kerugian negara. Itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
“ Kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian negara itu berada di Lembaga BPK. Itu diatur dalam pasal 10 UU tentang BPK,” jelas Rizki Poliang
Kini uang hasil rekapitulasi kerugian negara yang dihitung pihak yang tidak berwenang itu diserahkan ke penyidik. Bahkan uang itu kini dijadikan barang bukti bersama alat bukti lainnya. Karena itu, Rizki menyebutkan uang itu sebagai alat bukti yang dibentuk.
“ Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penangan perkara sangat tidak dibenarkan,” kata Rizki Poliang (smh)

Berita Terkait

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem
Konflik Persoalan Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan dan Pemda Kuansing, Berpotensi Berlarut-larut
PWI Kuantan Singingi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Penertiban PETI di Cerenti
Pengadilan Negeri Telukkuantan Damaikan 8 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:46 WIB

Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:28 WIB

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB

DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB