Jaksa Tidak Dibenarkan Membangun Opini Publik Dalam Penanganan Perkara

Sabtu, 27 Maret 2021 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Parktisi hukum Rizki Poliang, SH, MH mengungkapkan Jaksa tidak dibenarkan membangun opini publik dalam proses penanganan perkara. Alasannya sangkaan Jaksa itu tidak mutlak benar tapi harus diuji dulu di pengadilan.
Ungkapan ini disampaikan Rizki Poliang berulangkali. Bahkan usai membacakan surat terbuka Hendra AP di depan para wartawan, Jumat (26/3/2021) sore, Rizki Poliang masih mengulangi lagi bahwa Jaksa tidak dibenarkan membangun opini publik dalam proses penanganan perkara
Kepada KuansingKita Rizki Poliang menjelaskan keterangan Jaksa itu terbatas pada teknis perkara yang ditanganinya, bukan membangun opini sehingga apa yang disangkakan Jaksa itu adalah sebuah kebenaran mutlak. Ini kata Rizki merugikan kepentingan penegakan hukum
“ Benar atau tidak sangkaan Jaksa itu harus diuji dulu di pengadilan,” kata Rizki
Sebenarnya apa yang diungkapkan Rizki Poliang ini juga tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 067 tahun 2007 tentang Kode Prilaku Jaksa. Dalam pasal 4 huruf (g) disebutkan Jaksa dilarang membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum.
Peraturan Jaksa Agung nomor 067 tahun 2007 ini kemudian diubah dengan Perja nomor 014 tahun 2012. Hanya saja dalam Perja nomor 014 tahun 2012 pasal ini dihilangkan. Namun para praktisi hukum tetap berpendapat sangkaan jaksa bukan kebenaran yang mutlak tapi harus diuji dulu di pengadilan. (smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru