Sidang Praperadilan Hendra AP Masuki Tahapan Akhir Menyampaikan Putusan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang praperadilan untuk klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus SPPD Fiktif yang diajukan Pemohon Hendra AP, memasuki tahapan akhir dengan agenda menyampaikan Putusan
Sidang prpaperadilan dengan nomor perkara I/Pid.Pra/2021/PN.Tlk ini akan digelar di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Timothee Kencono Malye, SH.
Ada enam petitum yang diajukan dalam permohonan Pemohon. Dari enam petitum satu diantaranya meminta hakim memutuskan, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum
“ Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT”
Ada yang sangat menarik dari sidang prpaperadilan yang diajukan Pemohon Hendra AP. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH selalu beropini di media massa dengan merendahkan pendapat saksi ahli Erdiansyah
Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, Saksi Ahli Erdiansyah dari akademisi menyatakan bahwa instansi yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional. Dalilnya adalah SEMA nomor 4 tahun 2016
Covid 19
Namun Kajari Hadiman di media massa berkomentar bahwa ahli tidak membaca surat Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012. Kajari Hadiman bersikeras bahwa Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 telah memperluas atau memperbanyak instansi yang berwenang menghitung kerugian negara
Pendapat Kajari Hadiman ini juga dipatahkan Erdiansyah di sebuah media online. Erdiansyah mengatakan Putusan MK 31/PUU-X/2012 itu bukan untuk Jaksa tapi untuk KPK. Ini berawal dari permohonan Ir Eddi Widiono MSc, Dirut PLN, namun permohonan ini ditolak (niet ontvankelijk verklaard)
Kuasa Hukum Hendra AP, Riski Poliang juga sempat angkat bicara. Ia mengatakan  Penyidik hanya mengajukan bukti kerugian negara dari hasil audit internal saja, dan itu tidak ada dasar hukumnya. “ Itu tidak ada dasar hukumnya, jika itu dibenarkan, dimana dasar hukumnya itu tertuang?,” tantang Riski Poliang
Riski menambahkan Kajari Hadiman selaku Ketua Tim Penyidik seharusnya duduk di kursi Termohon lalu sampaikan argumentasi hukumnya di persidangan, biar berhadapan langsung dengan ahli, bukan duduk di kursi pengunjung lalu membuat opini di media massa.
” Kajari Hadiman jangan bangun opinilah,” kata Riski Poliang
Sebenarnya Jaksa memang dilarang membentuk opini publik dalam penanganan perkara. Ini diatur dalam peraturan Jaksa Agung tentang Kode Prilaku Jaksa. Namun sejak awal kasus BPKAD ini bergulir, pembentukan opini publik seakan menjadi sentaja ampuh. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...