TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga pelaku kasus perdagangan gading gajah yang ditangkap Polda Riau, di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi 11 November 2020 lalu, baru menjalani sidang perdana setelah mendekam dalam tahanan sekitar 5 bulan
Ketiga pelaku, Yp, Ys dan Wgm menjalani sidang perdana dari Rutan Telukkuantan, Rabu (14/4/2021). Sidang yang digelar secara virtual, dipimpin Jhon Paul Mangunsong, SH sebagai Hakim Ketua serta Yosep Butar-butar, SH dan Febrianto Marpaung, SH sebagai Hakim Anggota. JPU dari Kejari Kuansing
Mengutip detik.com, dua dari pelaku Yp dan Ys berasal dari Provinsi Jambi, sedangkan Wgm berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Yp (52) sebagai pemilik gading gajah adalah PNS atau guru SMK Negeri di Kabupaten Bangko, Provinsi Jambi
Sedangkan, Ys (52) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nato Tantan, Kebupaten Merangin, Provinsi Jambi sebagai perantara. Calon pembeli adalah Wgm (68) warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Saat ditangkap, polisi menyita dua batang gading gajah sepanjang 80 centi meter. Gading gajah ini rencananya akan dibeli Wgm dengan harga yang relative tinggi. Namun saat melakukan transaksi ketiganya ditangkap Diteskrimsus, Polda Riau
“ Gading gajah dijual dengan harga Rp 20 juta per kilo gram,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi seperti dilansir detik.com 12 November 2020 lalu
Sementara itu, seperti dikutip dari Riauonline, dalam sidang perdana yang digelar secara virtual, Rabu (14/4/2021) ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Sidang akan digelar kembali 20 April 2021 dengan menghadirkan saksi-saksi. ” Sidang kita tunda 20 April 2021 mendatang,” kata Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, SH.
Masih mengutip Riauonline, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000-,” kata Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak.
Dirangkum dari berbagai sumber, kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan gading gajah di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Menindaklanjuti informasi tersebut, Diteskrimsus Polda Riau langsung turun melakukan penyelidikan. Dan diperoleh lagi informasi bahwa transaksi akan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020. Lalu dilakukan penyergapan dan penangkapan
Saat penyergapan, ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1486 BM. Mereka mulanya datang dari arah Telukkuantan menuju Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah dan berhenti di depan Bengkel Alif Motor, Desa Jake.
Waktu itu, Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi yang melakukan pengintaian langsung menggeledah mobil Avanza BA 1465 BM yang ditumpangi ketiga pelaku. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua batang gading gajah.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui akan melakukan transaksi perdagangan gading gajah. Sejak itu, mereka ditahan dan kasusnya baru disidangkan beberapa hari lalu, Rabu (14/4/2021) (smh)
Foto : Barang bukti 2 gading gajah yang diamankan polisi. (detik.com/ Dok. Polda Riau)
