Kasus BPKAD Kuansing, Seluruh Staf akan Tuntas Diperiksa April 2021 Ini

Selasa, 20 April 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH memastikan pemeriksaan seluruh staf BPKAD akan dituntaskan dalam April 2021 ini.
“ Seluruh staf BPKAD akan tuntas diperiksa April 2021 ini,” kata Kajari Hadiman saat dihubungi KuansingKita beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan kini proses pemeriksaan saksi terus berlanjut. Bahkan dalam satu hari ada 10 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejari Kuansing
Pernyataan Kajari Hadiman ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana SPPD di BPKAD Kuansing. Kasus ini telah diproses sejak beberapa bulan lalu
Bahkan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hendra AP juga sempat ditahan pihak Kejari Kuansing. Namun penetapan ini digugat di praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye, SH mengabulkan permohonan tersangka tentang tidak sahnya penetapan status tersangka
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohanan tersangka, ternyata tidak membuat Kajari Hadiman menghentikan langkah hukum. Proses hukum kasus ini terus dilanjutkan
Buktinya, selang sehari setelah putusan praperadilan, Kajari Hadiman kembali menerbitkan sprindik baru. Kini prroses pemeriksaan  saksi masih terus berlanjut
“ Kasus BPKAD tetap berjalan seperti biasa dan setiap hari kerja tetap diperiksa saksi-saksi dari BPKAD,” kata Kajari Hadiman saat dihubungi KuansingKita lewat pesan Whatsapp
Sejauh ini, Kajari Hadiman belum menyebutkan kapan penetapan status tersangka lagi. Ia hanya memastikan akan memanggil Hendra AP untuk diminta keterangan sebagai saksi
Menyikapi langkah hukum yang dilanjutkan Kajari Hadiman sebagai Ketua Tim Penyidik, penasehat hukum, Hendra AP, Riski Poliang, SH, MH memastikan akan mengajukan gugatan prapid lagi
“ Kalau penyidik menetapkan klien saya, Hendra AP sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan prapid lagi,” kata Riski Poliang beberapa hari lalu
Riski meragukan kekuatan hukum alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun demikian, Ia akan menyerahkan sepenuhnya ke sidang prapid.
“ Apakah alat bukti yang digunakan penyidik memiliki kekuatan hukum berdasarkan Perma nomor 4 tahun 2016 atau Putusan MK nomor 42 tahun 2017, nanti di pengadilan kita buktikan,” tandas Riski Poliang (smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru