TELUKKUANTAN (Kuansingkita) – Untuk pertama kalinya terjadi di Kuansing, seorang pria berinisial RV (34), warga Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah menggunakan bom molotov untuk melepaskan sakit hatinya.
Bom molotof berupa botol berisi bensin lengkap dengan sumbunya dibakar lalu dilemparkan ke rumah kediaman seterunya, Ricki, di Jalan Merdeka, Gang Melati, Lingkungan Kampung Baru, Keluarahan Pasar Taluk, Telukkuantan
Perisitiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat serangan pelaku, rumah kediaman Ricky di pemukiman padat, nyaris ludes dilalap api. Untung saja, api yang menyala di bagian depan rumah cepat dipadamkan warga
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK,MM melalui Kasat Reskrim Boy Marudut Tua ,SH mengatakan beradasarkan informasi warga, sesaat setelah kejadian personil Sat Reskrim Polres Kuansing tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP.
Di TKP ditemukan pecahan botol lengkap dengan sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin. Kuat dugaan benda ini yang digunakan pelaku untuk membakar rumah kediaman korban.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, disimpulkan bahwa pelaku adalah RV, warga Desa Seberang Taluk. Tak menunggu waktu, personil Sat Reskrim langsung bergerak. Tak sampai satu jam pelaku ditangkap
Diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH, saat kejadi korban tidak berada di rumah. Korban saat itu sedang duduk bersama temannya dekat Lembaga Permasyarakatan (LP) Telukkuantan
Saat itulah anak korban, Geo berlari menyusulnya seraya mengabari bahwa rumah mereka dibakar. Mendapatkan informasi itu, korban bersama temannya berlari ke rumah memadamkan api
“ Saat korban tiba di rumah api masih menyala,” terang Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH
Dari interogasi awal yang dilakukan personil Sat Reskrim terungkap kalau tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati kepada korban yang pernah menghinanya. Namun tidak dijelaskan bentuk penghinaan korban
“ Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana p-aling lama 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim (smh)
Foto Ilustrasi
