Siapa Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Korupsi Enam Kegiatan Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing tahun anggaran 2017. Pertanyaan ini akan terjawab selepas lebaran nanti. Pasalnya penetapan tersangka setelah selesai pemeriksaan ahli
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan penetapan tersangka setelah pemeriksaan tiga ahli masing-masing Ahli Perhitungan Kerugian Negara, Ahli Hukum Adminstrasi Negara serta Ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara
“ Ahli Perhitungan Kerugian Negara, Muhammad Ansar sudah diminta keterangannya, Senin kemaren,” kata Kajari Hadiman
Sedangkan untuk pemeriksaan dua ahli lainnya, Kajari Hadiman mengatakan akan dijadwalkan selepas lebaran. Ia juga menyebutkan, nanti, usai pemeriksaan ahli, penyidik akan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Artinya penetapan tersangka selepas lebaran nanti
Menurut Kajari Hadiman, ahli sengaja dihadirkan dalam pengembangan kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing tahun anggaran 2017. Labngkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dari hasil penyelidikan sudah ditemukan minimal dua alat bukti.
Jika dari hasil penyelidikan, ahli menyatakan sudah ditemukan dua alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini dijadwalkan selpas lebaran nanti. Ini kata Kajari Hadiman sebagai bukti bahwa pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus ini.
“ kami sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini. Kami akan gas full,” kata kajari Hadiman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...