Masih Ilegal, Usaha Sarang Burung Walet Belum Berikan Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah

Senin, 17 Mei 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Usaha sarang burung walet kini menyebar di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun usaha komoditas ekspor dengan nilai jual mencapai belasan juta rupiah ini masih illegal sehingga belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
Tidak adanya kontribusi sarang burung walet disebabkan Pemkab Kuansing sejak pemerintahan H. Sukarmis hingga pemerintahan H Mursini, belum memanfaatkan peluang pendapatan daerah dari usaha walet ini. Padahal melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan melakukan pungutan pajak sarang burung walet
Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi ketika diminta konfirmasinya beberapa waktu lalu membenarkan adanya potensi pendapatan daerah dari pajak sarang burung walet. Dijelaskan pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Namun demikian, timpal Jafrinaldi, sejauh ini Kuansing belum punya Perda sarang burung walet sehingga tidak ada kewenangan melakukan pungutan pajak. Lantas sambung Jafrinaldi lantaran Kuansing belum punya Perda sarang burung walet maka seluruh usaha sarang burung walet di Kuansing ini adalah usaha illegal
“ Jika kegiatan usaha ini menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, pemerintah bisa saja menutupnya,” tandas Jafrinaldi
 Kepada KuansingKita Jafrinaldi menyebutkan pihaknya sangat mendukung penyusunan Perda sarang burung walet. Kendati begitu, penyusunan Perda sarang burung walet tidak menjadi kewenangan Bapenda.  Penyusunan naskah akademik Perda menjadi kewenangan Bagian Hukum Setda Kuansing
Jafrinaldi juga yakin jika Perda sarang burung walet telah disetujui DPRD maka pemerintah bisa mengatur wilayah yang dibolehkan untuk mendirikan bangunan sarang burung wallet. Selain itu pemerintah daerah juga bisa menetapkan besaran pajak atas pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
“ Pada prinsipnya Bapenda setuju saja ada Perda sarang burung walet sebab akan bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah,” tutup Jafrinaldi (smh)

Foto Ilustrasi

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru