Polda Sumut Ungkapkan Lagi Permainan Kongkalingkong Vaksinasi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kinerja Polda Sumut memang pantas diacungkan jempol. Beberapa bulan lalu, Jajaran Polda Sumut mengungkapkan kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan
Kali ini, jajaran Polda Sumut kembali mengungkapkan kongkalingkong dalam pemberian vaksinasi Covid 19 atau vaksinasi illegal. Vaksinasi illegal ini bukan vaksinnya yang palsu tapi prosesnya yang illegal
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk pelayan publik dan Napi di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Tapi oleh sindikat yang terdiri dari dua dokter, satu pejabat Dinas Kesehatan dan satu agen property ini, vaksin Sinovac dari pemerintah itu diselewengkan untuk kegiatan illegal
Vaksin dari pemerintah itu diberikan kepada masyarakat dengan cara membayar Rp 250.000 per orang. Dari kegiatan vaksinasi illegal ini para sindikat berhasil meraup uang sebesar Rp 271.250.000
Dalam kasus vaksin illegal ini, Polda Sumut sudah menahan empat tersangka masing-masing IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Selain itu ikut ditahan SH yaitu ASN Dinas Kesehatan Sumut dan SW, agen property. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar,” ujar Panca dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore seperti dilansir Kompas.com.
Kegiatan vaksinasi illegal ini sudah berlangsung sejak April 2021 lalu. Kegiatan ini sudah dilakukan 15 kali. Sedikitnya 1.085 orang telah divaksinasi dengan cara membayar Rp 250.000 per orang.
Dalam keterangannya, SW mengaku mendapatkan vaksin dari SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.  Untuk kegiatan kongkalingkong ini SW mendapatkan imbalan Rp 32.550.000 (smh)

Gambar utama : Ilustrasi

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (Foto Kompas.com/Putra Ramadhani Astyawan)

NASIONAL

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Kamis, 19 Feb 2026 - 23:16 WIB

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB