Wilayah Kuansing Jadi Langganan Pergerakan Gajah Taman Nasional Teso Nilo

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kawanan gajah Taman Nasionaol Teso Nilo sering berkeliaran keluar dari habitatnya yang semakin sempit oleh pembangunan lahan konsesi. Sedihnya, wilayah Kuansing selalu menjadi langganan pergerakan gajah dari lanskap Teso Nilo
Akibat pergerakan gajah ke wilayah Kuansing, sejumlah lahan perkebunan warga rusak. Kerusakan ini tentu hanya ditanggung oleh petani sendiri sebab belum ada program pemerintah memberikan ganti rugi untuk lahan perkebunan yang dirusak hamah gajah
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau yang juga Plt Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo, Andri Hansen Siregar ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan wilayah Kuansing memang menjadi jalur pergerakan kawanan gajah dari lanskap Teso Nilo
Ia menjelaskan gajah adalah satwa yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Karena itu kawanan gajah selalu bergerak dan berpindah-pindah untuk memenuhi kebutuhan pakan. Kawanan gajah dari lanskap Teso Nilo memiliki jalur pergerakan ke wilayah Kuansing
“ Pergerakan gajah ini dilakukan secara rutin setiap tahun,” jelas Andri Hansen Siregar
Dari catatan KuansingKita, tahun 2020 lalu, kawanan gajah dari lanskap Teso Nilo merusak lahan perkebunan warga di Kecamatan Cerenti. Beberapa bulan lalu, di Kecamatan Logas Tanah Darat. Kini kawanan gajah itu berkeliaran di lahan perkebunan warga Desa Koto Inuman
Sumber KuansingKita, Kepala Desa Kampung Baru Koto Inuman, Khairul mengungkapkan sampai hari ini masyarakat masih melakukan upaya penghalauan atau penggiringan gajah ke habiatnya di lanskap Teso Nilo. Namun dalam upaya penghalauan ini sempat terjadi musibah
Seorang pemilik lahan, warga Inuman, Aswan diserang gajah dari belakang saat melakukan penghalauan. Petani bertubuh kecil ini dililit gajah dengan belalainya lalu dihempaskan ke tanah. Akibat kejadian itu Aswan mengelami cedera, namun kini kondisinya sudah mulai pulih
Aktivis Perlindungan Satwa Langka dan Dilindungi, Jan Fredy Butar-butar mengaku merasa prihatin dengan musibah yang terjadi. Namun Ia tetap mengingatkan agar dalam upaya penghalauan tidak boleh menyerang gajah dengan senjata sebab gajah merupakan hewan yang dilindungi
“ Gajah suimatera (elephas maximus sumtranus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999,” terang Jan Fredy (smh)

Gambar Utama : Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) (Foto Istimewa)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...