TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Untuk mendukung proses penyelidikan kasus Pasar Modern, Kejari Kuansing masih akan memanggil sejumlah mantan pejabat. Kali ini mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka yang akan dikirimkan surat panggilan
“ Kejari Kuansing akan mengirimkan surat panggilan untuk mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka,” kata . Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui pesan whatsapp kepada KuansingKita, Rabu (26/5/2021) pagi
Ia menambahkan surat panggilan untuk kedua mantan pejabat Kuansing itu akan dikirimkan Kamis (27/5/2021). Sedangkan pemeriksaan untuk keduanya dijadwalkan Kamis (3/6/2021) pekan depan. Selepas itu, Kejari Kuansing akan memanggil semua Tim Banggar DPRD Kuansing
Kajari Hadiman tidak menjelaskan alasannya memberikan rentang waktu yang panjang antara pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan. Rentang waktu yang diberikan kepada kedua mantan pejabat itu selama tujuh hari. Ini sangat berbeda dengan saksi lain yang dipanggil sebelumnya
Saksi lain, seperti Andi Putra dan H. Sukarmis hanya memiliki rentang waktu tiga hari. Surat panggilan untuk Andi Putra dan H. Sukarmis dikirimkan Senin (17/5/2021). Sedangkan pemeriksaan dijadwalkan Kamis (20/5/2021). Begitu juga dengan mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009 – 2014, Muslim hanya tiga hari
Apakah mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka merupakan saksi kunci dalam kasus ini sehingga diberikan rentang waktu yang panjang. Terkait hal ini Kajari Hadiman tidak pernah memberikan keterangan. Namun demikian, beberapa waktu lalu, Kajari Hadiman mengatakan kedua mantan pejabat ini diharapkan bisa membuka tabir kasus ini
Bahkan Kajari Hadiman akan meminta kesediaan Fachrudin alias Paka untuk menjadi JC (Justice Colaborator) untuk mengungkap kasus tiga pilar ini. “ Kami akan meminta kesediaan Fachrudin menjadi JC untuk mengungkap kasus ini,” tandas Kajari Hadiman (smh)
Gambar Utama : Kajari Hadiman, SH, MH (Foto Istimewa)