Kasus Pasar Modern. Kini Giliran Zulkifli dan Fachrudin alias Paka Dikirimkan Surat Panggilan

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Hadiman, SH, MH (Foto Istimewa)

Kajari Hadiman, SH, MH (Foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Untuk mendukung proses penyelidikan kasus Pasar Modern, Kejari Kuansing masih akan memanggil sejumlah mantan pejabat. Kali ini mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka yang akan dikirimkan surat panggilan
“ Kejari Kuansing akan mengirimkan surat panggilan untuk mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka,” kata . Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui pesan whatsapp kepada KuansingKita, Rabu (26/5/2021) pagi
Ia menambahkan surat panggilan untuk kedua mantan pejabat Kuansing itu akan dikirimkan Kamis (27/5/2021). Sedangkan pemeriksaan untuk keduanya dijadwalkan Kamis (3/6/2021) pekan depan. Selepas itu, Kejari Kuansing akan memanggil semua Tim Banggar DPRD Kuansing
Kajari Hadiman tidak menjelaskan alasannya memberikan rentang waktu yang panjang antara pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan. Rentang waktu yang diberikan kepada kedua mantan pejabat itu selama tujuh hari. Ini sangat berbeda dengan saksi lain yang dipanggil sebelumnya
Saksi lain, seperti Andi Putra dan H. Sukarmis hanya memiliki rentang waktu tiga hari. Surat panggilan untuk Andi Putra dan H. Sukarmis dikirimkan Senin (17/5/2021). Sedangkan pemeriksaan dijadwalkan Kamis (20/5/2021).  Begitu juga dengan mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009 – 2014, Muslim hanya tiga hari
Apakah mantan Wabup Zulkifli dan mantan Kadis CKTR Fachrudin alias Paka merupakan saksi kunci dalam kasus ini sehingga diberikan rentang waktu yang panjang. Terkait hal ini Kajari Hadiman tidak pernah memberikan keterangan. Namun demikian, beberapa waktu lalu, Kajari Hadiman mengatakan kedua mantan pejabat ini diharapkan bisa membuka tabir kasus ini
Bahkan Kajari Hadiman akan meminta kesediaan Fachrudin alias Paka untuk menjadi JC (Justice Colaborator) untuk mengungkap kasus tiga pilar ini. “ Kami akan meminta kesediaan Fachrudin menjadi JC untuk mengungkap kasus ini,” tandas Kajari Hadiman (smh)

Gambar Utama : Kajari Hadiman, SH, MH (Foto Istimewa)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB