Kejari Kuansing Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Hendra AP dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Rabu, 26 Mei 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Hadiman, SH, MH

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing menjadwalkan kembali pemeriksaan Hendra AP, dalam kasus dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing pada 7 Juni 2021. Untuk itu pihak Kejari Kuansing akan mengirimkan surat panggilan Kamis (27/5/2021) besok
Kepada KuansingKita, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui pesan whatsapp mengatakan surat panggilan yang akan dikirimkan untuk Hendra AP Kamis besok merupakan surat panggilan ketiga. Karena itu Hadiman meminta Hendra AP hadir
Ia menegaskan jika Hendra AP tidak hadir dalam panggilan ketiga maka akan dihadirkan paksa. Bahkan menurut Hadiman jika Hendra AP mangkir, jaksa bisa menerapkan pasal 224 KUHP. Tidak itu saja, jaksa juga bisa menetapkan Hendra AP tersangka karena tidak koperatif
“ Jika mangkir, Hendra AP bisa ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif Untuk ini jaksa mengacu pada pasal 21 UU Tipikor,” tandas Kajari Hadiman
Saat ditanyakan apakah Hendra AP akan langsung ditetapkan tersangka dalam panggilan 7 Juni 2021 mendatang. Menjawab ini Kajari Hadiman menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini dijadwalkan selepas pemeriksaan saksi ahli. Kini masih ada saksi ahli yang akan diperiksa
“ Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi ahli setelah itu baru penetapan tersangka,” jelas Kajari Hadiman
Kasus dugaan SSPD Fiktif ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka. Hanya saja Hendra AP yang ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Hendra AP diterima hakim prapid. Hendra AP dikeluarkan dari tahanan
Atas putusan prapid, Kejari Kuansing kembali menerbitkan sprindik baru. Sejak itu, proses penyelidikan dilakukan semakin gencar. Puluhan staf BPKAD kini telah diminta keterangannya. “ Sebanyak 50 orang telah diminta keterangannya,” ujar Kajari Hadiman (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB