TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing menjadwalkan kembali pemeriksaan Hendra AP, dalam kasus dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing pada 7 Juni 2021. Untuk itu pihak Kejari Kuansing akan mengirimkan surat panggilan Kamis (27/5/2021) besok
Kepada KuansingKita, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui pesan whatsapp mengatakan surat panggilan yang akan dikirimkan untuk Hendra AP Kamis besok merupakan surat panggilan ketiga. Karena itu Hadiman meminta Hendra AP hadir
Ia menegaskan jika Hendra AP tidak hadir dalam panggilan ketiga maka akan dihadirkan paksa. Bahkan menurut Hadiman jika Hendra AP mangkir, jaksa bisa menerapkan pasal 224 KUHP. Tidak itu saja, jaksa juga bisa menetapkan Hendra AP tersangka karena tidak koperatif
“ Jika mangkir, Hendra AP bisa ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif Untuk ini jaksa mengacu pada pasal 21 UU Tipikor,” tandas Kajari Hadiman
Saat ditanyakan apakah Hendra AP akan langsung ditetapkan tersangka dalam panggilan 7 Juni 2021 mendatang. Menjawab ini Kajari Hadiman menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini dijadwalkan selepas pemeriksaan saksi ahli. Kini masih ada saksi ahli yang akan diperiksa
“ Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi ahli setelah itu baru penetapan tersangka,” jelas Kajari Hadiman
Kasus dugaan SSPD Fiktif ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka. Hanya saja Hendra AP yang ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Hendra AP diterima hakim prapid. Hendra AP dikeluarkan dari tahanan
Atas putusan prapid, Kejari Kuansing kembali menerbitkan sprindik baru. Sejak itu, proses penyelidikan dilakukan semakin gencar. Puluhan staf BPKAD kini telah diminta keterangannya. “ Sebanyak 50 orang telah diminta keterangannya,” ujar Kajari Hadiman (smh)