Andi Putra dan Hendra AP Laporkan Oknum Kajari dan Oknum Kasipidsus ke Kejati Riau

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra melalui penasehat hukum Dody Fernando dan Mantan Kepala BPKAD, Hendra AP melalui penasehat hukum Rizki Poliang melaporkan oknum Kajari Kuansing dan oknum Kasipidsus Kejari Kuansing ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (18/6/2021)
Penasehat hukum Andi Putra, Dody Fernando, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan tentang laporan pengaduan pihaknya ke Kejati Riau. Ia mengatakan laporan pengaduan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kajari Kuansing H dan oknum Kasipidsus, Kejari Kuansing, IH
Saat datang ke Kejati Riau, Andi Putra tidak saja didampingi penasehat hukum Dody Fernando tapi juga didampingi Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi. Sedangkan Hendra AP datang ke Kejati Riau didampingi Oji Dirwinto, eks pegawai honorer Kejari Kuansing. Kendati begitu mereka datang bersamaan
Dalam keterangan tertulisnya, penasehat hukum Andi Putra, Dody Fernando, SH, MH membeberkan dugaan pemerasan kepada Andi Putra yang dilaporkan sebesar Rp 1 miliar. Uang sebesar Rp 1 miliar ini dimaksudkan untuk menghilangkan nama Andi Putra dalam surat dakwaan kasus korupsi Bagian Umum Setdakab Kuansing serta tidak dipanggil di persidangan
Dugaan pemerasan lainnya yang dilaporkan menurut Dody Fernando terkait kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kuansing. Disebutkan, oknum aparat hukum tersebut meminta uang sebesar Rp 400 juta. Uang sebear Rp 400 juta itu harus diserahkan paling lambat Selasa (22/6/2021). Jika tidak, seluruh tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan akan diperiksa Kejari Kuansing
Dalam keterangan tertulisnya Dody Fernando juga mengungkapkan adanya laporan pengaduan dugaan pemerasan kepada Mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP. Dody mengatakan dugaan pemerasan kepada Hendra AP sebesar Rp 3 miliar untuk kasus dugaan penyelewengan SPPD Fiktif. Untuk kasus ini kata Dody, Hendra AP pernah mengajukan gugatan prapid, Kejari Kuansing kalah dalam sidang prapid.

Penasehat hukum Hendra AP, Rizki Poliang, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau dirinya mendampingi Hendra AP ke Kejati Riau terkait adanya dugaan pemerasan. Kendati begitu, Rizki Poliang tidak mengungkapkan besarnya nilai uang yang diminta kepada kliennya. Ia hanya mengatakan baru saja memberikan laporan/pengaduan ke Kejati Riau terkait adanya dugaan pemerasan
Muspidauan, SH, MH yang sebelumnya Humas Kejati Riau saat dihubungi KuansingKita ternyata tidak bisa memberikan komentar karena tidak lagi sebagai Humas Kejati Riau. Namun Kajari Hadiman ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku sudah mendengar informasi tentang adanya pengaduan dari Andi Putra dan Hendra AP. Menanggapi ini, Hadiman hanya menjawab singkat
“ Benar ada info, tapi kita lihat nanti,” jawabnya singkat
Sementara itu, seperti dikutip dari Cakaplah.com, Andi Putra, Hendra AP dan para pendampingnya datang ke Kejati Riau pukul 13.00 WIB. Mereka langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rombongan dari Kuansing ini menuju Gedung Utama tepatnya Ruang Pengawasan Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berada di Ruang Pengawasan Kejati Riau sampai pukul 16.15 WIB
Asisten Intel Kejati Riau, Raharjo Budi, membenarkan kalau Andi Putra nenyampaikan laporan pengaduan di Bagian Pengawasan Kejati Riau. “ Sekarang sedang diproses, laporan pengaduan sedang dibuat. Kita tunggu saja materi pengaduan ini,” kata Raharjo seprti dilansir Cakaplah.com
Ditanya terkait laporan dugaan pemerasan, Raharjo Budi belum bisa memberikan keterangan pasti. Alasannya laporan tertulis belum diterima. “ Kita tidak bisa menduga-duga karena laporannya secara tertulis belum masuk (ke Asintel), sedang diketik. Kita tunggu saja apa isi laporan tersebut,” kata Raharjo Budi seprti dilansinr Cakaplah.com (smh)

Gambar Utama : Andi Putra, Hendra AP dan masing-masing Penasehat Hukumnya mendatangi Kejati Riau, Jumat tadi (Foto Istimewa)

Berita Terkait

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB

SENI DAN BUDAYA

Mengapresiasi karya Puisi

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:19 WIB