Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang Berlakukan PPKM Darurat Mulai Senin Besok

Minggu, 11 Juli 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bagi masyarakat Kuantan Singingi yang punya keperluan mendadak dan mendesak ke Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang, Provinsi Sumatera Barat perlu memahami bahwa ktiga kota ini akan memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Minggu 20 Juli 2021
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi pada titik penyekatan sebelum bisa masuk ke Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang. Di dalam kota, juga banyak aturan lainnya yang tidak boleh dilanggar, bahkan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi denda ataupun kurungan. Aturan pembatasan itu diberlakukan mulai Senin besok
Mengutip Kompas.com mulai Senin besok di Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang, supermarket, pasar tradisional, swalayan, beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi, maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), restoran tidak diperkenankan melayani tamu atau pengunjung untuk makan di tempat atau dine in. Tempat ibadah memang sudah dibuka tapi tidak diiznkan melakukan kegiatan ibadah berjamaah di masjid bahkan disarankan untuk melakukan kegiatan ibada di rumah.
Jika urusan ke Padang, Bukittinggi ataupun Padangpanjang terkait dengan sektor non-esensil, perlu difahami bahwa untuk sektor non-esensil di ketiga kota ini mulai Senin besok menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah atau tidak membuka tempat usaha. Sedangkan untuk sektor esensil menerapkan 50 persen WFH
Hanya sektor kritikal yang dapat beroperasi Work From Office (WFO) 100 persen. Namun untuk sektor kritikal di Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal yang dimaksud diantaranya, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan;
Selain itu, sektor kritikal juga termasuk obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Sektor kritikal ini dapat beroperasi WFO 100 persen (smh)
Sumber foto : Istimewa

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru