Polsek Kuantan Mudik Gerebek Pengedar Narkoba di Sungai Besar

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Meskipun tinggal di rumah pondok di tengah kebun namun polisi mencium kalau S alias Suhen bukan petani biasa. Ia adalah seorang pengedar narkoba.
Polisi pun melakukan pengintaian kemudian menggerebek Suhen di kediamannya di rumah pondok kebun di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma-IV, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Penggerebekan dilakukan personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Selain Suhen, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial ADP alias D
ADP alias D ikut diamankan polisi lantaran saat penggerebekan berada di dalam gubuk bersama Suhen. Namun seorang lagi teman mereka, Alex sempat melarikan diri. Kini Alex dalam pengejaran polisi
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK,MM melalui keterangan tertulis Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Fery Fadillah yang dikirmkan Kasubag Humas AKP Tapip Usman, SH disebutkan polisi juga mengamankan barang bukti
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  1,54 gram
“ Dari keterangan pelaku, diakui Sabu seberat 1,54 gram milik tersangka ADP alias D,” kata Kapolsek Kuantan Mudik AKP Fery Fadillah dalam keterangan tertulisnya
Selain itu ikut diamankan 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  2, 58 gram. Barang bukti ini diakui milik tersangka Suhen
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi 2 (dua) unit HP, 1 (satu) bungkus  kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) peralatan hisap atau bonk , 1(satu) unit timbangan digital
 Tidak itu saja, polisi saat melakukan penggerebekan juga mengamankan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong , Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik Suhen
Kini pelaku Suhen dan ADP alias D berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan. Sedangkan Alex yang melarikan diri kini dalam pengejaran polisi
“ Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI Nmor 35 Tahun 2009,  tentang  Narkotika,” tutup Kapolsek Fery Fadillah (smh)
Sumber Foro : Dok Polres Kuansing

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...