TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Wanita muda NY (20), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, telah dinikahkan dengan idaman hatinya DR (25) yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Pernikahan itu berlangsung Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Pada malam pernikahan, NY yang ternyata dalam kondisi hamil berat melahirkan di kamar mandi. Herannya, setelah wanita muda ini melahirkan, jabang bayi itu bukan diselamatkan tapi dibuang ke dalam sumur.
Kenapa NY tega melakukan ini. Apakah bayi itu bukan hasil hubungan mereka berdua. Kalau bayi itu bukan hasil hubungannya dengan DR lantas siapa ayah dari bayi yang dikandung NY sehingga jabang bayi itu harus dibuang ke dalam sumur.
Peristiwa yang penuh tanda tanya ini terjadi di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Bayi yang dibuang ke dalam sumur itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi. Bayi ditemukan bersama plasenta atau ari-arinya
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Kuansing, bayi itu dibuang NY ke dalam sumur di rumah orang tuanya, Sukanto, di Jalur 7B, RT/RW 014/004, Dusun Suka Maju, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau.
Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan Senin (2/8/2021) sekitar pukul 8.30 WIB dalam kondisi tidak bernyawa dan sudah mengeluarkan aroma busuk.
Penemuan bayi ini bermula ketika ibu NY, Sukantri pada Senin (2/8/2021) pagi menghidupkan air kran di dapur rumahnya. Ibu rumah tangga ini terkejut, air yang keluar dari kran tidak seperti biasanya.
Air dari kran itu berbusa dan berbau busuk. Mendapatkan itu, Sukantri pergi membuka tutup sumur yang terbuat dari papan.
Begitu tutup sumur terbuka, Sukantri semakin terkejut, aroma busuk semakin menyengat keluar dari dalam lobang sumur. Seraya menahan bau busuk yang menyengat, Sukantri mengarahkan penglihatannya ke dasar sumur.
Betapa terkejutnya wanita ini ketika melihat boneka mirip bayi dalam kondisi tertelungkup di dalam sumur
Melihat itu, Sukantri memanggil dan memberitahukan suaminya, Sukanto tentang apa yang telah dilihatnya di dalam sumur.
Diberitahu begitu, Sukanto melihat ke dalam sumur. Pria ini juga terkejut melihat ada benda mirip boneka dalam kondisi tertelungkup di dalam sumur. Ia pun memberitahukan ayahnya Sukandar
Diberitahu Sukanto, Sukandar pun bergegas melihat ke dalam sumur. Lalu mereka bersama-sama mengangkat benda itu dengan paralon yang ujungnya dibuatkan kaitan.
Begitu benda yang dikait itu sampai ke atas, mereka lebih terkejut lagi. Pasalnya benda yang mereka angkat ke atas ternyata mayat bayi beserta plasenta atau ari-arinya
Mendapatkan kejadian itu, pihak keluarga Sukanto melaporkan penemuan bayi itu ke polisi. Tak menunggu lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menduga pasangan yang baru menikah NY dan DR sebagai pelaku pembunuhan. Lalu keduanya diamankan polisi untuk pemeriksaan intensif
Tapi kenapa NY tega melakukan itu. Padahal seperti yang disampaikan Polres Kuansing dalam keterangan tertulisnya, NY dan DR sudah berpacaran sejak 2020 lalu.
Bahkan dari hasil interogasi, sejak Oktober 2020, pasangan ini sudah sering berhubungan badan layaknya suami isteri
Namun, sebelum mereka menikah, Februari 2021, NY pernah memberitahukan DR kalau dirinya tengah hamil. Saat itu, DR bukan langsung menikahi kekasihnya tapi justeru menyarankan NY menggugurkan kandungannya.
DR menyarankan NY melakukan aborsi dengan cara meminum obat yang dianggap bisa menggugurkan kandungan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil
Tak cukup sampai di situ, April 2021, DR kembali menyarankan NY minum obat dan meminum minuman yang disarankannya selama satu minggu. Tapi upaya aborsi itu tidak juga membuahkan hasil. Usia bayi yang dikandung NY justeru terus bertambah
Tak ada pilihan lain, pasangan ini akhirnya menikah Kamis 29 Juli 2021 lalu. Pasangan ini tinggal di rumah orang tua NY yakni saksi Sukanto. Usai acara pernikahan, NY meminum minuman suplemen K.
Malam itu juga sekitar pukul 00.30 WIB, NY merasakan perutnya mules kemudian pergi ke kamar mandi di belakang rumah. Di sanalah NY melahirkan dan janinnya dibuang ke dalam sumur
“ Pelaku NY mengaku takut ketahuan lalu membuang janin tersebut ke dalam sumur di belakang rumah,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis Polsek Singingi yang dikirmkan Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman
Kini NY dan DR beserta barang bukti sudah diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan. Dikatakan Kapolres, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan
Kedua pelaku juga akan dijerat dengan pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP (smh)
Sumber foto : Dok Polres Kuansing
