TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mantan Kepala Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang) Kuansing, Fachrudin alias Paka divonis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru 7 tahun penjara denda Rp 100 juta. Sedangkan PPTK Alpion Hendra, 3 tahun penjara denda Rp100 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman mengatakan putusan untuk terdakwa Fachrudin dan Alpion Hendra dalam kasus dugaan korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing ini, dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor Pekanbaru, Jumat (26/8/2021).
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya tuntutan JPU untuk terdakwa Fachruddin 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan PPTK Alpion Hendra dituntut JPU 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan vonis untuk Fahcruddin 7 tahun penjara, denda Rp100 juta dan PPTK Alpion Hendra 3 tahun penjara, denda Rp100 juta. Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Dalam amar putasannya hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Hakim juga menyatakan kedua terdakwa, baik Fachruddin maupun Alpion Hendra telah lalai dan sengaja dalam jabatannya sehingga merugikan negara sesar Rp 3,6 miliar.
Sejauh ini belum diperoleh ketrangan pasti apakah kedua terdakwa menerima putusan ini atau akan melakukan upaya hukum banding
Selain itu, belum pula diperoleh informasi resmi apakah akan ada pengembangan dalam kasus dugaan korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing.
Memang, Kajari Hadiman beberapa waktu lalu mengatakan putusan majelis hakim akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan kasus ini
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing telah ditetapkan tiga orang tersangka. Namun dalam persidangan hanya dua terdakwa saja masing-masing Fachruddin dan Alpion Hendra.
Sedangkan satu tersangka lagi, Robert Tambunan, Direktur PT Betania Prima, selaku pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan ruang pertemuan Hotel Kuansing, tidak sempat berstatus terdakwa.
Robert Tambunan meninggal dunia sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Robert meninggal dunia ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan. (smh)
