TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengirimkan dua nota dinas yang ditujukan ke Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rabu (25/8/2021)
Isi nota dinas ke Inspektorat agar isntansi pengawas Pemkab Kuansing ini melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Kepala Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, M Rizal
Dalam Nota Dinas Nomor : 800/SETDA-UM/1043 tanggal 25 Agustus 2021, yang ditujukan ke Inspektorat, Wabup Suhardiman Amby meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terkait pembangunan turap Desa Sungai Alah
Selain itu, Inspektrorat juga diminta melakukan pemeriksaan khusus untuk pembangunan semenisasi, penggunaan dana Bumdes dan verifikasi Bumdes, dugaan SPPD fiktif, serta pemotongan honor aparatur desa. Wabup Suhardiman minta pemeriksaan disegerakan
Sedangkan untuk Dinas Lingkungan Hidup dikirmkan nota dinas Nomor : 800/SETDA-UM/1044. Dalam nota dinas ini Wabup Suhardiman Amby meminta DLH melakukan peninjauan terhadap tingkat kerusakan alam dan dampak pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas PETI di Desa Sungai Alah
Wabup Suhardiman Amby juga meminta PPLHD (Pejabat Pengawas Lingungan Hidup Daerah) melakukan pemeriksaan dan analisis pada lokasi bekas tambang liar PETI di Desa Sungai Alah.
Pemeriksaan dan analisis PPLHD ini berkaitan dengan tingkat kerusakan alam dan pencemaran lingkungan oleh aktivitas PETI di Desa Sungai Alah yang menggunakan alat berat
Sama dengan nota dinas ke Inspektorat, Untuk nota dinas ke Dinas Lingkungan Hidup, Wabup Suhardiman Amby juga menekankan agar pemeriksaan dilakukan pada kesempatan pertama. Artinya Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melaksanakan tugas secepatnya
Kepala Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, M.Rizal sudah dihubungi KuansingKita untuk meminta tanggapannya terkait rencana pemanggilan Inspektorat untuk pemeriksaan khusus. Namun sampai berita ini ditulis M. Rizal belum memberikan jawaban. (smh)