Kasus Ilegal Loging di HPT Batang Lipai Siabu Terus Bergulir. Sejumlah Saksi Telah Diperiksa Polisi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus illegal loging atau penebangan liar di HPT Batang Lipai Siabu yang kini ditangani Polres Kuansing tampaknya terus berguir
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Polres Kuansing. Senin (30/8/2021) nanti, pihak-pihak yang diduga ikut memuat kayu ke dalam truk akan diminta keterangannya sebagai saksi
“ Surat panggilan untuk saksi-saksi yang diduga ikut memuatkan kayu ke dalam truk sudah diantarkan ke alamat masing-masing,” kata Khairul Ikhsan Chaniago yaitu pihak yang membuat pengaduan ke Polres Kuansing
Khairul sangat berharap kasus ini dikawal pers. Sehingga setiap perkembangan kasus ini bisa diinformasikan kepada publik. Ini bentuk dari transparansi. Karena publik juga berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini
Khairul mengaku ikut membantu mengantarkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diduga ikut memuatkan kayu ilog ke dalam truk. Namun dia heran, saksi-saksi itu telah mengetahui bahwa akan dipanggil Senin nanti
“ Saya heran juga kok saksi-saksi itu tahu bahwa mereka akan dipanggil Senin nanti,” kata Khairul heran
Kasus penebangan liar ini adalah bentuk pengrusakan lingkungan yang dikategorikan sebagai “kejahatan lingkungan”. Apalagi kejahatan ini dilakukan di kawasan hutan konversi yang seharusnya dilindungi
“Kejahatan lingkungan” dalam bentuk penebangan liar ini dilakukan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu. Aksi kejahatan lingkungan ini sudah berlangsung cukup lama, namun kini baru digiring ke proses hukum
Karena itu, Khairul Ikhsan Chaniago selaku pihak yang membuat pengaduan ke Polres Kuansing sangat berharap kasus ini ditindaklanjuti secara proporsional. Alasannya kasus ini masuk dalam kategori “kejahatan lingkungan”
“ Penebangan liar itu kejahatan lingkungan. Kejahatan ini memiliki dampak sangat luas. Karena itu harus diusut tuntas,” kata Khairul Ikhsan Chaniago (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...