TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dinas Lingkungan Hidup Kuansing dipastikan akan turun ke lokas tambang emas liar di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing dalam waktu secepatnya
“ Benar, kami sudah menerima nota dinas wakil bupati untuk diminta turun ke Desa Sungai Alah melakukan tinjauan kerusakan lingkungan disebabkan aktivitas tambang liar atau PETI,” kata Kadis DLH Rustam
Kepada KuansingKita, Rustam memastikan akan turun ke lapangan secepatnya. Namun demikian, sebelum turun pihaknya akan membuat persiapan seperti pembentukan tim, mempersiapkan instrumen pemeriksaan dan menetapkan jadwal turun ke lapangan
Sebelumnya, Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengeluarkan pernyataan di Ceria TV terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Alah. Pernyataan Wabup Suhardiman Amby ini kemudian ditayangkan di chanel Youtube
Dalam pernyataannya, Wabup Suhardiman memberikan ultimatum agar mengosongkan lokasi tambang liar di Desa Sungai Alah. Jika nanti ditemukan, pelaku tambang liar dan peralatannya akan ditangkap untuk diproses hukum
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, pada Jumat (27/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, sedikitnya tujuh alat berat jenis eskavator masuk ke lokasi tambang liar di Desa Sungai Alah. Namun tujuh alat berat itu keluar kembali pada malam itu juga
“ Alat berat yang masuk keluar kembali malam itu juga,” kata sumber KuansingKita seraya menambahkan tidak tahu pasti alasan alat berat itu keluar kembali
Beberapa waktu sebelum itu, aktivitas penambangan liar di Desa Sungai Alah sangat marak. Diperkirakan 30 unit alat berat jenis eskavator diturunkan di lokasi penambangan liar. Aktivitas tambang liar itu terhenti baru dalam beberapa hari ini.
Desa Sungai Alah memang menjadi lokasi yang tengah diburu para penambang emas liar. Pasalnya di kawasan ini deposit bahan galian emas sangat menjanjikan. Satu unit alat berat bisa menghasilkan 300 gram emas per hari, bahkan ada yang lebih
Namun sejauh ini tidak ada pihak yang mengurus perizinan WPR (wilayah pertambangan rakyat) ke pemerintah pusat. Padahal aktivitas penambangan rakyat tidak dilarang sepanjang memiliki izin.
Kalau aktivitas penambangan emas ini memiliki izin, tentu pemerintah bisa melakukan pengawasan. Selain itu aktivitas penambangan itu akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tapi entah kenapa ini tidak pernah dilakukan. (smh)
