TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan meminta H.Mursini selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan Setda Kuansing, untuk membantu menelusuri pemberian uang kepada pihak yang mengaku dari KPK
Pernyataan ini disampaikan Ali Fikri setelah institusi KPK disebut dalam surat dakwaan jaksa saat digelarnya sidang perkara enam kegiatan Setda Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kunsing, H Mursini di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/9/2021)
Kepada KuansingKita Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan meskipun peristiwanya terjadi pada 2017 lalu, KPK tetap akan mendorong pihak terdakwa untuk membantu menelusuri pihak yang dimksud. Ini untuk membuktikan apakah pihak yang dimaksud benar merupakan pegawai KPK atau bukan
Menurut Ali Fikri KPK perlu menelusuri hal ini lantaran peristiwa seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan katanya peristiwa seperti ini telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya sudah berhasil ditangkap.
“ Hal seperti ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KuansingKita
Dalam sidang kasus dugaan korupsi enam kegiatan Setda Kuansing yang digelar di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/9/2021), JPU menyebutkan dari keterangan M. Saleh ada aliran dana atas perintah Mursini kepada oknum yang mengaku pegawai KPK.
Uang itu diserahkan di Batam, Provinsi Kepri. Selain memerintahkan penyerahan uang, Mursini juga membekali bawahannya dengan satu unit Ponsel Nokia 3310 yang hanya menyimpan nomor kontak penerima uang yang mengaku dari KPK
Menanggapi ini, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan akan melihat perkembangan nanti. Namun demikian Ia menegaskan jika nanti tidak terbukti orang KPK maka akan menambah masalah baru bagi Mursini.
“ Kita lihat perkembangan nanti, jika tidak benar orang KPK maka Mursini dapat masalah lagi,” kata Kajari Hadiman
Kendati begitu, mantan Bupati H.Mursini kepada KuansingKita beberapa waktu lalu mengatakan kalau dirinya tidak pernah tersangkut kasus di KPK. Sehingga di luar logika kalau dirinya akan memerintahkan penyerahan uang untuk KPK.
“ Saya tidak pernah punya kasus di KPK,” kata Mursini di kediamannya beberapa waktu lalu
Terkait dengan belum adanya kepastian Mursini mengajukan eksepsi, Praktisi Hukum Rizki Poliang,SH, MH menjelaskan tidak mengajukan eksepsi tidak dapat dengan serta merta diartikan bahwa terdakwa menerima seluruh isi dakwaan.
Menurut Rizki, perlu dipahami eksepsi itu merupakan bantahan terhadap syarat-syarat formil dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi tidak masuk dalam pokok perkara atau substansi perkara.
“ Tidak mengajukan eksepsi tidak dapat dengan serta merta diartikan bahwa terdakwa menerima seluruh isi dakwaan,” tandas Rizki Poliang (smh).