TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kemelut yang melanda Kades Sungai Alah M. Rizal bukannya semakin jernih untuk diselesaikan, kemelut ini justeru semakin berbuntut panjang.
Buktinya, ninik mamak dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing telah melaporkan M.Rizal ke Kejari Kuansing, Kamis (2/9/2021)
Tokoh Pemuda Desa Sungai Alah, Dodi Amril kepada KuansingKita Kamis (2/9/2021) mengatakan sedikitnya ada tujuh orang tokoh masyarakat yang menandatangani surat pengaduan ke Kejari Kuansing
Mereka masing-masing ninik mamak, Anuar, tokoh masyarakat Darisul, tokoh pemuda, Dodi Amril, tiga orang masyarakat, Emri, Ardison, Adnan Yuris serta mantan perangkat desa, Beny Panjaitan
Menurut Dodi, seluruh tokoh masyarakat yang ikut menandatangani surat pengaduan ikut hadir di Kejari Kuansing. Mereka berada di Kejari Kuansing mulai pukul 13.00 – 13.30 WIB. Pengaduan diterima petugas Pelayanan Terpadu Kejari Kunsing
Ia menguraikan, materi pengaduan diantaranya dugaan markup pembangunan turap (box culvert), dugaan SPJ Fiktif, dugaan pemotongan honor aparatur desa, tandatangan masyarakat dipalsukan dalam SPJ
“ Ada juga dugaan penggelapan pajak kegiatan desa tahun anggran 2018 -2021,” kata Dodi Amril
Kemelut yang melanda Kades M.Rizal ini kuat dugaan berawal dari komentarnya di media online. Kades ini berkomentar dengan nada mengancam kepada Wabup Suhardiman Amby.
Ia mengatakan kalau Wabup Suhardiman Amby sidak ke Desa Sungai Alah, maka dirinya tidak akan memberikan dukungan dalam Pilkada 2024 nanti.
Kala itu, di Desa Sungai Alah memang tengah marak aktivitas PETI berskala besar. Sedikitnya 30 unit alat berat jenis eskavator diturunkan untuk mendukung operasional tambang PETI
Mendapat ancaman begitu, Wabup Suhardiman berang. Ia mengeluarkan ultimatum di CeriaTV yang kemudian ditayangkan lewat chanel Youtube. Ultimatum itu kepada pelaku PETI
Wabup mengatakan dalam tempo tiga hari, Desa Sungai Alah harus dikosongkan dari aktivitas PETI. Jika tidak, pihaknya akan betindak, pelaku dan peralatannya akan ditangkap aparat untuk diproses hukum
Tidak itu saja, Wabup Suhardiman juga mengirimkan dua nota dinas ke Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup. Nota dinas Wabup nomor 1043 dan 1044 ini dikirimkan 25 Agustus 2021 lalu.
Dalam nota dinas ke Inspektorat, Wabup meminta dilakukan pemeriksaan khusus untuk Kades M. Rizal terkait pembangunan turap, pembangunan semenisasi, pengunaan dana BUMDes, SPJ Fiktif dan pemotongan honor perangkat desa
Sedangkan dalam nota ke DLH, Wabup meminta DLH melakukan audit lingkungan seperti tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI di Desa Sungai Alah.
Sementara itu Kades M. Rizal kepada KuansingKita beberapa hari lalu menjelaskan terkait pernyataannya di media online. Ia mengatakan tidak pernah menggunakan kalimat vulgar mengancam Wabup Suhardiman
Karena itu kata M. Rizal pihaknya sudah berupaya menemui Wabup Suhardiman untuk menjelaskan pernyataannya yang memicu persoalan ini. Namun sampai hari ini, M.Rizal mengaku belum berhasil bertemu dengan Wabup Suhardiman
“ Saya sudah datang menemui Wabup Suhardiman, tapi wabup belum mau bertemu,” kata M. Rizal
Untuk mengetahui sikap Wabup Suhardiman Amby dalam persoalan ini, KuansingKita mencoba menghubunginya lewat pesan whatsapp. Namun sampai berita ini ditulis, Wabup Suhardiman belum memberikan jawaban. (smh)
Sumber foto : dokpri