Putusan Kasus RPHK untuk Paka dan Hendra Dinilai Rendah, Jaksa Banding

Jumat, 3 September 2021 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk terpidana Fachruddin alias Paka tujuh tahun penjara dan Alpion Hendra tiga tahun penjara dinilai JPU rendah.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus RPHK (Ruang Pertemuan Hotel Kuansing) mengajukan upaya hukum banding. Padahal kedua terpidana juga dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan JPU melihat putusan hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa. Karena itu JPU mengajukan upaya hukum banding
Jaksa menuntut Fachruddin alias Paka hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara untuk Alfion tuntutan JPU hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Fachruddin serta 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Alpion Hendra
Selain itu, kata Hadiman, JPU juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Padahal  katanya dari hasil audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara,” terang Hadiman
Kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan Fachruddin dan Alpion Hendra sebagai terpidana ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada tahun anggran 2015 lalu.
Pekerjaan pembangunan dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen.
Dari bobot pekerjaan 44,5 persen ternyata pembayaran mencapai Rp 5,2 miliar. Selain itu, barang-barang mobiler tidak sesuai spek.
“ Atas kelalaian tersebut, negara dihitung mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih,” kata Hadiman
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor.
Namun kedua terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor.
Kendati begitu JPU menilai putusan hakim belum memenuhi tuntutan jaksa sehingga JPU mengajukan upaya hukum banding (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB