TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk terpidana Fachruddin alias Paka tujuh tahun penjara dan Alpion Hendra tiga tahun penjara dinilai JPU rendah.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus RPHK (Ruang Pertemuan Hotel Kuansing) mengajukan upaya hukum banding. Padahal kedua terpidana juga dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan JPU melihat putusan hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa. Karena itu JPU mengajukan upaya hukum banding
Jaksa menuntut Fachruddin alias Paka hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara untuk Alfion tuntutan JPU hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Fachruddin serta 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Alpion Hendra
Selain itu, kata Hadiman, JPU juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Padahal katanya dari hasil audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara,” terang Hadiman
Kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan Fachruddin dan Alpion Hendra sebagai terpidana ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada tahun anggran 2015 lalu.
Pekerjaan pembangunan dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen.
Dari bobot pekerjaan 44,5 persen ternyata pembayaran mencapai Rp 5,2 miliar. Selain itu, barang-barang mobiler tidak sesuai spek.
“ Atas kelalaian tersebut, negara dihitung mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih,” kata Hadiman
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor.
Namun kedua terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor.
Kendati begitu JPU menilai putusan hakim belum memenuhi tuntutan jaksa sehingga JPU mengajukan upaya hukum banding (smh)
