Kuantan Singingi Termasuk 9 Lokasi di Indonesia yang Diberi Izin Pertambangan Rakyat

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masyarakat Kuantan Singingi yang selama ini terlibat dalam aktivitas penambangan liar atau PETI, kini sudah bisa berlapang dada.
Pasalnya Dirjen Minerba, Kementrian ESDM telah menetapkan 9 lokasi percontohan pertambangan rakyat salah satunya di Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Mengutip Kontan.co.id, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria memaparkan dari 9 lokasi yang ditetapkan, sebanyak tujuh lokasi merupakan tambang emas
Tujuh loksi tambang emas yakni Kuantan Singingi, Kulon Progo, Lombok Barat, Sumbawa, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, Halmahera Selatan.
Sedangkan dua lokasi lagi masing-masing untuk tambang timah di Bangka Belitung dan tambang batu bara di Kabupaten Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Lana Saria menambahkan langkah yang dilakukan dalam menetapkan lokasi  percontohan merupakan upaya mentransformasikan kegiatan PETI menjadi pertambangan rakyat
Maksudnya kata Lan Saria untuk mentransformasikan kegiatan PETI oleh masyarakat menjadi kegiatan non-pertambangan dengan tetap memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Lana mengatakan, saat ini perkembangan dari proyek percontohan untuk semua komoditas sudah lebih dari 50 persen karena lokasi mineral emas telah disiapkan teknologi yang sesuai.
Selain itu, calon penambang juga  telah dibentuk ke dalam koperasi-koperasi dan anggota calon IPR telah dididik melakukan pengolahan pertambangan emas yang ramah lingkungan.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Kuansing, langsung diserahkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Penyerahan IPR untuk Kuansing, Provinsi Riau ini bersempena peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-76 yang digelar Kementerian ESDM RI, di Jakarta, Kamis (30/09/2021) tadi
“Saya kira ini momen yang sudah sangat lama kita tunggu-tunggu. Ini pertama dalam sejarah Riau, kita bisa menerima IPR dan jadi lokasi percontohan transformasi PETI jadi pertambangan rakyat,” ucap Gubri Syamsuar dilansir RiauPos.co
Syamsuar optimis, dengan dikeluarkannya IPR untuk Kuansing maka kerusakan lingkungan akan bisa diminimalisir. Di sisi lain, masyarakat tetap dapat melakukan pertambangan emas secara legal tanpa khawatir berurusan dengan pihak berwajib.
“Jadi masyarakat tetap terbantu secara ekonomi. Tapi tidak lagi merusak lingkungan, terutama Sungai Kuantan karena merkuri,” ujar Gubri.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...