Kuasa Hukum Menilai Ada Cacat Formil Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Indra Agus

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kuasa hukum tersangka Indra Agus Lukman, Rizki Poliang, SH, MH menilai ada cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya sampai ditetapkan sebagai tersangka
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke KuansingKita,  Rizki Poliang, SH, MH mengatakan kliennya ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat nomor B-1660/1.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021
Menurut Rizki Poliang, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing bertentangan dengan PERJA nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Selain itu, Rizki Poliang selaku kuasa hukum Indra Agus Lukman menilai proses penyelidikan dan penyidikan kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang cukup singkat. Ini katanya berbeda dengan kebiasan penanganan perkara di daerah lain di Indonesia
“ Kami menilai ada upaya “memaksakan” penetapan tersangka terhadap klien kami,” tandas Rizki Poliang
Atas alasan itu, Rizki Poling mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap kliennya. Permohonan praperdilan sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Telukkuantan 13 Oktober 2021
Sementra itu Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH ketika diminta konfirmasinya mengatakan praperadilan itu merupakan hak tersangka menurut hukum acara pidana. Penyidik tidak akan menghalangi tersangka menggunakan haknya
Namun demikian, timpal Hadiman, proses penyelidikan Indra Agus ini bukan berlangsung dalam rentang waktu yang singkat. Proses penyelidikan sudah dimulai sejak kasus ini bergulir tahun 2013 lalu.
“ Proses penyelidikan sudah dimulai sejak lama, hanya saja penyelidikan kasus ini sempat terhenti dan kini ditindaklanjuti lagi,” tandas Kajari Hadiman
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing Indra Agus Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1660/1.4.18/Fd.1/10/2021 dan ditahan penyidik Kejari Kuansing sejak Selasa (12/10/2021).
Indra Agus yang juga mantan Kepala Bapeda Kuansing ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegitan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013 lalu
Dua staf Dinas ESDM kala itu, sudah menjalani hukuman dan kini telah bebas. Sementara proses penyelidikan Indra Agus sempat terhenti. Kini proses penyelidikan yang terhenti itu sepertinya ditindaklanjuti kembali. (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB