Nasib Indra Agus akan Ditentukan dalam Putusan Sela Kamis Nanti

Senin, 15 November 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Nasib Indra Agus, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek ESDM Kuansing tahun anggaran 2013, akan ditentukan Kamis (18/11/2021) nanti
Pasalnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan Indra Agus dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek tahun anggaran 2013 akan menggelar sidang putusan sela Kamis nanti
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH ketika dikonfirtmasi KuansingKita membenarkan kasus Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan memasuki sidang putusan sela Kamis nanti
“ Hari Kamis besok sidang putusan sela Indra Agus Lukman,” kata Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita, Senin (15/11/2021)
Dalam sidang putusan sela nanti akan diketahui apakah eksepsi pengacara Indra Agus diterima hakim atau ditolak. Jika eksepsi ditolak maka sidang pokok perkara akan terus berlanjut
Sementara jika eksepsi yang disampaikan pengacara diterima hakim, tentu sidang pokok perkara tidak dilanjutkan. Keputusan menolak atau menerima ini akan disampaikan hakim Kamis nanti
Sebenarnya, terdakwa Indra Agus telah memenangkan gugatan praperadilan Kamis (28/10/2021) lalu. Seharusnya status Indra Agus sebagai terdakwa sudah batal demi hukum
Namun kenyataannya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap menggelar sidang pokok perkara. Tentu hakim memiliki alasan hukum yang kuat sehingga kasus sidang pokok perkara tetap digelar
Mengutip detik.com, Ketua Majelis Hakim Dahlan menjelaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai petunjuk MA sidang kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap digelar.
“Sesuai petunjuk MA, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka ststus tersangka berubah jadi terdakwa dan oleh karena sudah ditentukan majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa,” kata Dahlan
Apakah hakim menilai putusan praperadilan Indra Agus cacat hukum atau dianggap gugur berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d yang telah dipertegas lewat putusan MK nomor 102 tahun 2015. Ini akan terjawab dalam putusan sela Kamis nanti (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru