KPK Terus Lakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Andi Putra dan Sudarso

Senin, 22 November 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Nonaktif, Andi Putra dan Manajemen PT Adimulya Agroslestari, Sudarso
Senin (22/11/2021) tadi, untuk kasus perpanjangan HGU PT Adimulya Argolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, KPK melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Kedua saksi yang diperiksa adalah manajemen PT Adimulya Agroslestari
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KuansingKita, Senin (22/11/2021) mengungkapkan dua saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya Senin tadi masing-masing Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari) dan Rudi Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)
“ Keduanya diperiksa di KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya
Saat ditanyakan sikap KPK terhadap upaya hukum gugatan praperadilan dari tersangka Andi Putra, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tentu siap menghadapinya. Bahkan Ali Fikri optimis gugatan praperadilan Andi Putra akan ditolak
“ KPK siap menghadapinya, bahkan KPK optimis gugatan akan ditolak,” tandas Ali Fikri
Ali Fikri yang menjadi juru bicara Bidang Penindakan ini mengemukakan alasannya. Ia mengatakan KPK bekerja sesuai aturan hukum. Seluruh proses penyidikan perkara telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga KPK optimis gugatan akan ditolak,
“ KPK optimis gugatan praperadilan Andi Putra akan ditolak,” pungkas Ali Fikri (smh)
Foto Aki Fikri (CNN Indonesia)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB