Kejari Tetap Prioritaskan Kasus Tiga Pilar Tuntas Sebelum Akhir Tahun

Selasa, 23 November 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing masih tetap memprioritaskan kasus Tiga Pilar sebagai kasus yang menjadi atensi untuk dituntaskan sebelum akhir tahun. Dua kasus yang menjadi atensi yakni kasus Pasar Modern dan kasus Hotel Kuansing
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita, Selasa (24/11/2021) mengatakan penyidik Kejari Kuansing terus menggesakan penuntasan kasus Tiga Pilar. Setidaknya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka
“ Kejari Kuansing kini terus menggesakan penuntasan kasus Tiga Pilar. Setidaknya menjelang akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” tandas Kajari Hadiman
Kendati begitu, pria yang pernah bertugas di Kejati Sulteng ini tidak menyebutkan secara rinci siapa dan berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Tiga Pilar seperti kasus Pasar Modern dan Hotel Kuansing.
Ia hanya mengatakan untuk kasus Tiga Pilar ini, baik kasus Pasar Modern maupun kasus Hotel Kuansing, pihaknya sudah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi. Bahkan dalam waktu dekat masih ada lagi saksi yang akan diminta keterangannya
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Hadiman mengatakan Kejari Kuansing juga akan mememanggil ahli Penghitungan Kerugian Keungan Negara untuk diminta keterangannya. Keterangan ahli ini nantinya akan dimuat dalam dakwaan
“ Jadi penetapan tersangka nanti setelah ahli melakukan Pengitungan Kerugian Keuangan Negara,” tandas Hadiman
Menyinggung pembebasan Indra Agus, Kajari Hadiman mengatakan belum akan membahas sprindik baru. Namun demikian Ia menegaskan bukan tidak ada kemungkinan untuk diterbitkan sprindik baru.
Ia menjelaskan pembebasan Indra Agus dari tahanan bukan karena mendapatkan putusan bebas dari sidang pokok perkara. Indra Agus dibebaskan karena proses hukumnya dihentikan atas dasar putusan praperadilan.
“ Kejari Kuansing masih punya kewenangan secara hukum menerbitkan sprindik baru. Tapi Kami belum membahas itu,” kata Kajari Hadiman (smh)
Foto Kajari Hadiman (Istimewa)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru