Koalisi Sanjai Balas Surat Ketua DPRD Adam Sukarmis. Kran Komunikasi Mulai Terbuka

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kemelut di tubuh DPRD Kuansing yang bermula dari proses pemilihan AKD (Alat Kelengkapan DPRD), kini telah menampakkan jalan keluar
Empat fraksi yang tergabung dalam koalisi Sanjai yakni PDIP, Demokrat, PAN dan Gerindra telah membalas surat permintaan sikap dari Ketua DPRD Adam Sukarmis
Dalam surat nomor 170/DPRD-KS/PP/65 tanggal 5 Juli 2022, Ketua DPRD, Adam Sukarmis mempertanyakan apakah keempat fraksi ini sudah bersedia hadir menjalankan agenda kegiatan DPRD
Dalam surat balasan yang dikirimkan masing-masing fraksi, keempat fraksi seperti PDIP, Demokrat, PAN dan Gerindra meminta Pimpinan DPRD menggelar rapat internal
Selain itu, Pimpinan DPRD juga diminta menggelar rapat untuk mengevaluasi proses pemilihan AKD. Sedangkan proses hukum di PTUN untuk mencarikan kepastian hukum dari proses pemilihan AKD tetap berlanjut
Terkait dengan proses pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tahun Anggaran 2021, ini diusulkan fraksi PAN untuk segera diagendakan

Mulai terbukanya kran komunikasi antar dua kubu yang berkecamuk dalam pertikaian sikap politik ini, seakan mengisyaratakan bahwa kepentingan rakyat mulai diprioritaskan
APBD Perubahan 2022 yang menjadi tumpuan kepentingan rakyat, sebelumnya sempat bergeser jauh ke belakang oleh kecamuk pertikaian. Kini APBD Perubahan sepertinya telah mendapatkan isyarat untuk segera dibahas.
Dari pengamatan KuansingKita, pembahasan APBD Perubahan memang sangat diperlukn. Pasalnya dalam APBD Perubahan terselip kepentingan guru PPPK, penambahan alokasi dana pacu jalur yang akan mengundang menteri dan banyak lagi
Namun demikian, semua ini tentu kembali kepada sikap dua kubu yang bertikai. Sepanjang mereka saling berlapang dada maka semuanya akan berjalan lancar
Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam Sukarmis, ketika dihubungi KuansingKita membenarkan telah menerima surat balasan dari empat fraksi
Kendati begitu dari isi surat balasan, Ketua DPRD Adam Sukamris mengatakan untuk evaluasi AKD tidak ada legal standingnya.
Permasalahan AKD ini menurut Adam Sukarmis sudah masuk ke ranah hukum sehingga harus menunggu putusan pengadilan
” Proses pemiliah AKD kan sudah masuk ranah hukum. Tunggu saja putusan pengadilan. Kalau pengadilan memerintahkan evaluasi kita evaluasi,” tandas Adam Sukarmis (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...