TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejagung terus melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik Surya Darmadi sekalipun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 pada Selasa (30/8/2022) kemaren
Mengutip CNNIndonesia, Rabu (31/8/2022) tadi, Kejagung menyita lagi dua unit kapal milik Surya Darmadi. Dua kapal yang disita masing-masing satu unit kapal barge dan satu unit kapal tunda
Satu unit kapal barge dengan nama Royal Palma IV dan satu unit kapal tunda atau tug boat dengan nama Royal Palma 21 disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang 24 Agustus 2022 lalu
“ Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022) seperti dilansir CNNIndonesia
Ketut menambahkan sampai kini sudah empat unit kapal milik Surya Darmadi yang disita. Sebelumnya Kejagung juga telah mengumumkan penyitaan kapal tunda atau tug boat bernama Royal Palma-9 dan kapal tongkang bernama Royal Palma-2.
Keempat unit kapal yang disita Kejagung diketahui milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi
Sejauh ini, Kejagung telah menyita aset Surya Darmadi seperti empat unit kapal masing-masing dua unit kapal barge dan dua unit kapal tunda atau tug boat, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi,
Selain itu, delapan perkebunan sawit di Riau, 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Bahkan helikopter yang diduga milik Surya Darmadi juga ikut disita
Kejagung memastikan proses pelacakan aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi akan terus dilakukan meski proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit itu terus bergulir dan akan seger disidangkan
“Kalau pun dalam prosesnya di tahap prapenuntutan sampai penuntutan ke depan, bahkan sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing, pelacakan terhadap aset-aset PT Duta Palma dan milik tersangka SD,” kata Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).
Seperti diketahui, Surya Darmadi diproses hukum oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Belakangan, Kejagung menyebut Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Ketut menyebutkan penyidik telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab kedua tersangka Surya Darmadi dn Thamsir Rahman
Selain itu, penyidik juga telah serah terima barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
“ Kasus ini akan segera disidangkan,” kata Ketut Sumedana (smh)
