Selang 10 Hari, Polisi Bekuk Pelaku Penebas Kapak Maut di Persembunyiannya

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi memang pantas mendapatkan acungan jempol. Bagaimana tidak, terduga pelaku pembunuhan sadis atau penebas kapak maut di Pangean berhasil dibekuk dalam rentang waktu sepuluh hari saja
Terduga pelaku berinisial RS (29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kuansing ini dibekuk di persembunyiannya di rumah saudaranya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, Kamis (6/10/2022) malam
Dari keterangan tertulis Polres Kuansing, penangkapan ini bermula dari upaya Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan ulang ke TKP Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Tim yang dipimpin AKP Linter Sihaloho, SH, MH menggali berbagai informasi
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB diperoleh informasi bahwa terduga pelaku RS (Rinto Surianto) pernah melakukan pencurian di rumah korban di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean sekitar April lalu
Tim merasa mendapatkan informasi penting. Apalagi RS saat itu tidak berada di kampung. Tim Opsnal terus menggali informasi tentang keberadaaan RS. Dari pendalaman informasi diketahui RS berada di Desa Kasang, Lubukjambi. Tim bergerak ke Lubukjambi melakukan penggerebekan
Saat digerebek, RS tengah tidur di ruang tengah rumah saudaranya. Setelah diinterogasi, RS mengaku dirinya yang melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam (kapak) di kediamaan korban Hasnah (60) dan Suryani (26) di Dusun Penghijauan
Dari sinilah dilakukan pengembangan dan semuanya terungkap termasuk keberadaan barang-barang yang diambil terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku mengaku dalam melakukan kejahatan itu dibantu sepasang suami isteri, NS (Nilam Sari) dan suaminya AF (Afrizal) alias Pono

Dua nama ini, NS dan AF langsung dijemput Kamis malam. Pengembangan terus dilakukan, akhirnya terungkap sepeda motor korban dibuang ke Sungai Kuantan di bawah jembatan Benai
Jumat pagi, sekitar 06.30 WIB, seraya dibantu warga, dilakukan evakuasi sepeda motor korban dari dalam Sungai Kuantan. Sedangkan barang perhiasan dan handphone milik korban belum berhasil ditemukan. Pasalnya keterangan pelaku berubah-ubah
Saat jumpa pers di Mapolres Kuansing, Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi mengatakan berdasarkan keterangan pelaku barang perhiasan milik korban sudah dijual kepada sopir truk yang tidak dikenalnya. Padahal sebelumnya pelaku mengaku dikuburkan dalam tanah
Di depan para wartawan di Mapolres Kuansing, Kapolres Rendra memaparkan kronologis peristiwa pembunuhan. Peristiwa ini terjadi, Senin (27/9/2022) malam. Mulanya RS hanya ingin melakukan pencurian biasa. Ia terdesak lantaran sepeda motornya tergadai di Pegadaian. Namun lantaran korban terbangun RS menyerang korban dengan kapak hingga tewas
Sebelum aksi yang berujung maut itu, RS dan NS bolak-balik di depan rumah korban menggunakan sepeda motor. Saat itu lampu dalam rumah korban masih menyala. Akhirnya, sambil menunggu korban tertidur, RS bersembunyi di belakang rumah korban, NS kembali ke rumah di Desa Sako
Ketika lampu di rumah korban sudah dipadamkan, RS menunggu sejenak. Ia menunggu pemilik rumah tertidur. Tiba saatnya, RS mengendap masuk dari jendela belakang langsung ke ruang tengah tempat korban Suryani dan ibunya Hasnah tidur
Dengan sangat hati-hati RS mendekati Suryani dan mencoba membuka perhiasan gelang emas di tangan korban. Saat itulah korban Suryani terbangun dan berteriaak keras. Kalap mendapatkan kondisi itu, RS berlari ke belakang mengambil kapak dan menebaskan kapak itu ke bagian leher Suryani

Ibunya Hasnah yang tidur di samping Suryani juga terbangun. Tanpa pikir panjang lagi, RS mengayunkan kapaknya ke bagian wajah dan kaki korban Hasnah. Setelah kedua korban tak sadarkan diri, RS mulai beraksi
RS menggerayangi harta milik korban, mulai dari handphone, perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung. Lalu uang sekira Rp 6 juta. Uang itu menurut Kapolres diambil pelaku di bawah kasur korban. Selain itu, sepeda motor Beaat Street warn pink les hitam BM 2548 XW.
Usai melakukan aksinya, RS menggunakan sepeda motor korban menuju rumah kediaman NS di Des Sako. Dari sana, RS menuju Benai dan menjatuhkan sepeda motor korban ke dalam Sungai Kuantan di bawah jembatan Benai
Kendati pelaku bermaksud melakukan pencurian biasa. Namun dari cara pelaku berkilah dan menghilangkan jejak, nampaknya pelaku sudah profesional. Mulanya, seperti keterangan tertulis Polres Kuansing, pelaku mengaku perhiasan dikuburkan dalam tanah
Tidak itu saja, pelaku mengaku handphone sudah dibuang ke dalam Sungai Kuantan. Belakangan, saat jumpa pers, Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan pelaku perhiasan dijual kepada sopir truk
Dalam jumpa pers, Kapolres Rendra juga membantah tentang hubungan asmara pelaku dan korban. Ia mengatakan tak ada hubungan asmara pelaku dan korban. Namun antara RS dan NS memang punya hubungan pertalian saudara
“RS keponakan NS,” terang Kapolres
Saat ditanya wartawan ancaman hukuman untuk pelaku, Kapolres mengatkan RS dijerat dengan pasal 365 KUHP, NS juga penyertaan, sedangkan AF dijerat dengan pasal 480 sebagai penadah. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...