Sejumlah Korporasi di Kuansing Kuasai Lahan Perkebunan Secara Ilegal

Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sejumlah korporasi di Kuansing ditenggarai kuasai lahan perkebunan secara illegal karena menguasai hutan secara ilegal. Namun dari data KLHK hanya disebutkan tiga korporasi saja
Berdasarkan data KLHK, tiga korporasi atau perusahaan perkebunan yang diduga menguasai hutan secara illegal diantaranya PT Gatipura Mulya dengan luas 1. 185 hektar
Lainnya, PT Surya Agrolika Rekso dengan luas 1.106 hektar. Selain itu, perusahaan perkebunan yang terlibat dalam kasus Bupati Nonaktif Andi Putra yakni PT Adimulya Agrolestari
Data hasil temuan KLHK ini tentu sangat mengecewakan. Pasalnya masih banyak korporasi atau perusahaan perkebunan di Kuansing yang membangun perkebunan dengan cara menguasai hutan secara illegal

Berdasarkan catatan KuansingKita, ada korporasi atau perusahaan yang membangun perkebunan di kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, HPT Batang Lipai Siabu serta Hutan Koservasi Bukit Rimbang Baling
Tidak itu saja, ada juga korporasi ternama, pemeganag HGU di Pucuk Rantau melakukan ekspansi atau perluasan hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh
Namun entah kenapa, korporasi seperti ini tidak masuk dalam temuan KLHK. Dari situs resmi KLHK disebutkan ada 15 entitas subjek hukum yang menguasai hutan secara illegal di Kuansing.
Dari 15 entitas temuan KLHK ini luasnya mencapai 5.834 hektar, tiga diantaranya korporasi, sedangkan lebihnya milik perorangan. Hebatnya milik perorangan ini ada yang luasnya mencapai 700 hektar

Kalau saja KLHK menggunakan data dari laporan daerah, ini juga keliru. Pasalnya hasil konfirmasi KuansingKita ke Dinas Pertanian Kuansing beberapa bulan lalu datanya berbeda dengan yang disajikan KLHK
Dinas Pertanian Kuansing memasukkan sejumlah data PT Ameroke di HPT Batang Lipai Siabu dengan luas sekitar 2000 hektar serta  ada juga PT Melona di kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh
Namun kenyataannya, dalam data yang disajikan Kemen LHK, hanya tiga korporasi saja dari 15 entitas yang menguasai hutan secara illegal. Kenapa ini bisa terjadi ?. Bupati Kuantan Singingi tampaknya perlu menelusuri ini. (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru