Draft RAPBD Murni 2023 Belum Juga Diserahkan ke DPRD. Ada Apa ?

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sampai Selasa (25/10/2022) kemaren, draft RAPBD Murni tahun anggaran 2023 belum juga diserahkan pihak eksekutif ke DPRD Kuansing
“ Belum, draft RAPBD Murni 2023 belum diserahkan ke DPRD,” kata salah seorang anggota DPRD Kuansing, Muslim kepada KuansingKita
Ini tentu mengherankan. Kenapa tidak, KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2023 sudah tuntas dibahas dan sudah disepakati lebih sepekan lampau, tapi draft RAPBD belum juga diserahkan
Keterlambatan ini tentu memicu kecemasaan masyarakat. Pasalnya pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 tidak mencapai persetujuan bersama lantaran mepetnya waktu yang tersisa untuk finalisasi pembahasan.

Tapi yang lebih mencemaskan masyarakat lantaran tidak jelasnya alasan eksekutif sampai mengulur-ulur waktu. Apalagi alasan keterlambatan itu dikaitkan dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan
Kepala Bappeda Kuansing, Syamsir Alam ketika dikonfirmasi KuansingKita Selasa (25/10/2022) kemaren mengatakan draft RPBD Murni 2023 dalam proses. Ia pun tidak bisa memastikan draft akan diserahkan ke DPRD pekan ini
Syamsir menyebutkan keterlembatan ini lantaran ada regulasi baru dari Menteri Keuangan terkait TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa). Penjelasan ini tentu semakin memicu kecurigaan, ada apa.
Regulasi baru Menteri Keuangan terkait TKDD yakni PMK Nomor128 tahun 2022 Tentang Perubahaan atas PMK Nomor 190 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Nah, PMK 128 tahun 2022 ini diundangkan 30 Agustus 2022 lalu

Kalau regulasi ini yang djadikan alasan keterlambatan tentu akan sulit diterima. Pasalnya draft KUA-PPAS disusun Oktober 2022 jauh setelah PMK 128 tahun 2022 diundangkan. Artinya Kebijakan Umum APBD sudah tentu mengacu pada PMK 128 tahun 2022
Tapi yang lebih menggelikan lagi KUA-PPAS tahun 2023 itu sudah disepakati dan tidak mungkin dirubah dalam draft RAPBD Murni tahun 2023. Kini kenapa pihak eksekutif masih berdalih ada regulasi baru sehingga proses penyusunan RAPBD jadi terlambat
Dalam kondisi seperti ini wajar kalau rakyat berharap, informasi yang diberikan ke publik melalui media massa terkait APBD haruslah informasi yang jujur, bukan informasi dalam kemasan politik.
Sebab APBD adalah manifestasi dari kepedulian pemerintah kepada rakyat. APBD adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat, untuk peningkatan kesejaahteraan rakyat, sehingga informasinya harus jujur.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...