Soal Penangkapan Alat Berat, Upaya Penegakan Hukum DLHK Riau Kandas di Meja Hijau

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Upaya penegakan hukum DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Riau dalam kasus dugaan perambahan hutan di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, berujung miris.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/10/2022), hakim tunggal, Salomo Ginting menyatakan penyidikan dan penyitaan dua unit alat berat yang dilakukan Terlapor DLHK Riau tidak sah
Hakim Salomo Ginting memerintahkan Terlapor DLHK Riau untuk mengembalikan dua unit alat berat yang telah disita kepada Pelapor Yasrial.
Menanggapi putusan hakim tunggal Salomo Ginting ini, pakar lingkungan hidup Riau, Dr Elviriadi saat dihubungi Kuansingkita mengatakan putusan itu sebagai hal yang wajar. Ia pun mengemukakan alasannya
Menurut Dr Elviriadi, putusan itu wajar karena kualitas hukum masih sumir. Seharusnya alat bukti yang disita berupa alat berat diikutkan dengan penangkapan pemilik alat berat. Artinya bukan alat berat saja yang ditangkap
Dr Elviriadi juga heran dengan tindakan hukum DLHK Riau terhadap terduga pelaku perambah hutan di HPT Batang Lipai Siabu. Bahkan Ia menilai tindakan hukum yang dilakukan DLHK Riau setengah-setengah atau tidak sepenuh hati
“ Jangan setengah-setengah, ada apa ini, kok tanggung sekali menindaknya,” kata Dr Elviriadi yang sering menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus lingkungan ini

Lebih jauh Ia mengatakan penegakan hukum itu harus dengan semangat integritas diri dan komitmen penegakan hukum Gakum Dinas LHK.
Menurut Dr Elviriadi, langkah terbaik untuk kasus ini usut tuntas aktor intelektual dari rencana perusakan hutan yang begitu berani menggunakan alat berat
“ Kenapa tak sampai di situ (menangkap pelaku). Itu main tanggung namanya, di prapid orang lah awak. Ini soal integritas dalam supermasi hukum” tandas Elviriadi
Kasus penangkapan dua unit alat berat ini bermula ketika  Kepala UPT KPH Singingi, Abriman turun berpatroli ke HPT Batang Lipai Siabu, 22 Juli 2022 lalu.
Di kawasan hutan yang menjadi koridor penghubung Hutan Lindung Bukit Batabuh dengan Hutan Konservasi Rimbang Baling ini, Abriman dan sejumlah petugas lainnya menemukan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk perambahan hutan.
Mendapatkan kondisi itu, Abriman melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dua unit alat berat itu dan membawanya ke DLHK Riau di Pekanbaru
Selang berapa hari setelah itu, terbit Surat Laporan Kejadian Nomor LK/05/Polhut-DLHK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022. Esoknya terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/04/PPNS-DLHK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022

Ternyata pemilik alat berat, Yasrial tidak terima dengan tindakan DLHK Riau ini. Melalui kuasa hukumnya, Rizki Poliang SH, MH dan Adil Mulyadi SH pada 7 Oktober 2022 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
Dalam sidang Senin (31/10/2022), hakim tunggal Salomo Ginting menyatakan penyidikan dan penyitaan alat berat yang dilakukan Terlapor DLHK Riau tidak sah demi hukum. Terlapor DLHK Riau diperintahkan mengembalikan dua unit alat berat yang disita kepada Pelapor Yasrial. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...