Menggunakan Dokumen Palsu Dalam Pemilu Diancam 6 Tahun Penjara

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bakal calon anggota DPRD Kuansing yang akan menggunakan ijazah paket C untuk persyaratan penclonan dalam Pemilu 2024 mendatang perlu berhati-hati. Keaslian ijazah perlu dipastikan
Pasalnya, untuk Pemilu 2024 ini, banyak daerah akan memperketat verifikasi keaslian dokumen persyaratan calon termasuk ijazah. Ini sesuai dengan amanah Pasal 520 UU Pemilu
Dalam Pasal 520 UU Pemilu disebutkan menggunakan dokumen palsu termasuk ijazah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000

Sanksi pidana ini tidak saja untuk orang yang meggunakan dokumen palsu sebgai syarat pencalonan tapi juga untuk orang yang membuat dokumen palsu yang digunakan untuk persyaratan pencalonan
Pencalonan dimaksud dalam Pasal 520 UU Pemilu yakni bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kotaserta untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres
Dari catatan KuansingKita, di DPRD Kuansing untuk priode 2019 – 2024 memang tidak ditemukan lagi anggota DPRD yang menggunakan ijazah Paket C. Namun sebelumnya, hampir setiap priode ditemukan anggota DPRD yang menggunakan ijazah Paket C.

Menggunakan ijazah Paket C tidak melanggar aturan. Paket C dibenarkan sebagai persyaratan calon. Namun perlu berhati-hati, keaslian ijazah harus dipastikan.
Dalam Pasal 520 UU Pemilu bakal calon yang menggunakan ijazah palsu mendapatkan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Ketua KPU Kuantan Singingi, Irwan Yuhendi kepada KuansngKita mengatakan KPU Kuansing tetap mengacu pada peraturan perundang-undangaan dalam memverifikasi dokumen. Tidak saja ijazah tapi dokumen lainnya yang dijadikan persyrataan pencalonan. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...