Paska APBD P Gagal, Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing Terancam Tidak Gajian

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses pembahasan APBD P Kuansing 2023 yang gagal disahkan kini berbuntut panjang. Pemkab Kuansing melalui BPKAD telah menyurati Sekretaris DPRD Kuansing untuk tidak mengajukan usulan pencairan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD
Dalam surat Nomor 900/BPKAD/2023/1885 tertanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala BPKAD Delis Martoni disebutkan saat ini sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pemipinan dan Anggota DPRD Kuantan Singingi
Berdasarkan hal tersebut, BPKAD meminta Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD. Anehnya, dalam surat tersebut tidak disebutkan batas waktu penundaan pengajuan pencairan dana. BPKAD sebagai pihak yang bersurat hanya menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2023

Menyikapi kebijakan Pemkab Kuansing ini, sejumlah Ketua Partai Politik yang mempunyai perwakilan di DPRD Kuansing berkumpul untuk membahas kebijakan yang terkesan main “hantam keromo” saja. Bahkan kebijakan ini dinilai para ketua parpol tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mengkebiri hak-hak keuangan dan administratif anggota DPRD
Ketua PDI P H Halim misalnya. Saat dihubungi mengatakan pihaknya bersedia menerima kebijakan itu sepanjang hak keuangan bupati juga tidak dibayarkan. Menurutnya jangan hak keuangan anggota DPRD saja yang tidak dibayarkan tapi hak keuangan bupati harus juga ditunda untuk dibayarkan.
 “ Kalau bupati juga tidak dibayarkan gajinya tidak masalah. Biarlah anggota DPRD ditunda gajinya,” kata H Halim

Ketua Partai Nasdem, Muslim juga mengomentari kebijakan Pemkab Kuansing ini. Menurut Muslim, mereka penguasa bisa berbuat sesukanya, tapi perlu diingat bahwa dibalik kebjakannya itu ada produk hukum yang akan menjeratnya. “ Segala kebijakan dijalankan berdasarkan aturan hukum, tidak bias sesuka kita saja,” kata Muslim
Tapi yang sangat meradang tampaknya Ketua PKB Kuansing Musliadi. Pria yang akrab disapa Cak Mus ini sangat menyesalkan kebijakan menunda usulan pencairan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Ia mengatakan kebijakan ini sangat semena-mena dan terkesan bersifat premanisme karena membalas dengan cara di luar aturan hukum
“ Kita di Kuansing ini mengangkat Suhardiman menjadi bupati, bapak dari kita rakyat ini, bukan mengangkatnya menjadi preman yang berbuat sesukanya,” tandas Cak Mus
Sementara Kepala BPKAD, Delis Martoni yang menandatangani surat Nomor 900/BPKAD/2023 itu sampai berita ini ditulis tidak berhasil dikonfirmasi.Kendati telah dikirimkan KuansingKita pesan singkat, namun belum ada balasan. Karena itu, sampai kini belum jelas alasan kuat kebijakan penundaan usulan hak keuangan itu diterbitkan. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...